KORANRIAU.co- Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menegaskan bahwa mahkamah internasional (International Criminal Court/ICC) tidak akan bisa menghentikan agresi militer Israel ke Jalur Gaza Palestina.
Netanyahu menuturkan setiap keputusan
ICC tidak akan mempengaruhi tindakan Israel ke Jalur Gaza, tetapi akan
menjadi preseden yang berbahaya.
"Di bawah kepemimpinan saya, Israel tidak
akan pernah menerima upaya apa pun yang dilakukan Pengadilan Kriminal
Internasional di Den Haag untuk melemahkan hak dasar kami untuk membela
diri," kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan di Telegram pada Minggu
(28/4).
"Meskipun keputusan yang dibuat oleh
pengadilan di Den Haag tidak akan mempengaruhi tindakan Israel, namun hal
tersebut akan menjadi preseden berbahaya yang mengancam tentara dan masyarakat kami,"
paparnya menambahkan.
Salah satu outlet berita televisi terkemuka
Israel, Channel 12, pekan lalu melaporkan bahwa Israel semakin khawatir soal
kemungkinan ICC akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu
dan pejabat tinggi lainnya atas dugaan pelanggaran hukum internasional di Gaza.
Dikutip Reuters, laporan tersebut mengatakan bahwa
Kantor Perdana Menteri mengadakan "diskusi darurat" mengenai masalah
ini. Seorang juru bicara pemerintah Israel juga tidak segera menanggapi
pertanyaan mengenai laporan Channel 12 ini.
Israel bukan anggota ICC dan tidak mengakui
yurisdiksinya. Namun, wilayah Palestina diakui sebagai negara anggota ICC pada
2015.
Kepala Jaksa ICC Karim Khan mengatakan pada
Oktober lalu bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang
yang dilakukan oleh pejuang Hamas di Israel dan oleh warga Israel di Jalur Gaza.
Khan mengatakan timnya secara aktif menyelidiki
kejahatan apa pun yang diduga dilakukan di Gaza dan siapa pun yang melanggar
hukum akan dimintai pertanggungjawaban.
Dengan 124 anggota tetap, ICC dapat mengadili
individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan,
genosida, hingga agresi militer.
Kasus di ICC ini berbeda dengan kasus genosida
yang diajukan terhadap Israel di Mahkamah Keadilan Internasional (International
Court of Justice/ICJ) yang juga berbasis di Den Haag.
ICJ adalah pengadilan PBB yang menangani
perselisihan antar negara, sedangkan ICC adalah pengadilan pidana berdasarkan
perjanjian yang berfokus pada tanggung jawab pidana individu atas kejahatan
perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.
cnnindonesia.com/nor
No Comment to " Netanyahu Cemas Ditahan ICC soal Gaza: Tak Ada yang Bisa Setop Israel "