KORANRIAU.co- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawai yang terlibat
kasus pemerasan tahanan di Rutan KPK. Surat pemberhentian telah diberikan
kepada para pegawai itu.
"Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan
Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan
pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan
KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/4).
Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil
berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang selesai
dilakukan pada 2 April.
Pemeriksaan dilakukan Tim Pemeriksa yang terdiri
dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
Dari pemeriksaan itu, 66 pegawai terbukti
melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5
huruf a; dan Pasal 5 huruf k.
"Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris
Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman
Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur
dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," kata Ali.
Ali menjelaskan pemberhentian akan efektif berlaku
pada hari ke-15 sejak surat keputusan diserahkan kepada para pegawai tersebut.
Menurutnya, keputusan pemberhentian pegawai itu
merupakan bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di
internal dan tak ada toleransi terhadap praktik-praktik korupsi.
"Dimana atas pelanggaran ini, KPK juga telah
menjatuhi hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas), serta
penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya," katanya.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 15 orang
tersangka dalam pemerasan di rutan. Para tersangka telah ditahan.
cnnindonesia/nor
No Comment to " KPK Pecat 66 Pegawai Peras Tahanan di Rutan "