KORANRIAU.co,PEKANBARU- Rounald
Romieza, mantan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten
Rokan Hilir (Rohil), dituntut jaksa selama 7 tahun penjara. Terdakwa terbukti
bersalah melakukan korupsi anggaran Setwan sebesar Rp923 juta lebih.
Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)
Priandi Firdaus SH ini dibacakan pada sidang, Senin (22/4/24) petang di
Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal
18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa Rounald Romieza
dengan pdana penjara selama 7 tahun penjara. Dikurangi dengan masa dalam
tahanan,”kata jaksa, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH
MH.
Jaksa juga menuntut agar terdakwa
membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti
dengan 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut
terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar
Rp923.737.914. Dengan ketentuan, jika UP itu tidak dibayar dapat diganti dengan
pidana penjara selama 2 tahun.
Selain Rounald, terdakwa lainnya yakni
Indra Syaputra selaku Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Rohil juga dituntut
jaksa. Hanya saja, Indra dituntut lebih ringan yakni 6 tahun penjara.
Indra juga dibebankan membayar denda
sebesar Rp500 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Namun Indra, tidak dituntut
untuk membayar UP seperti terdakwa Rounald.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui
kuasa hukumnya Suroto SH akan mengajukan pembelaan (pledoi).”Kami akan
mengajukan pledoi pada sidang mendatang,”tegas Suroto.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan
korupsi yang dilakukan Rounald dan Indra itu terjadi pada September 2018 sampai
dengan November 2019 lalu. Saat itu, Rounald menjabat Plt Sekwan dan Indra
Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Rohil.
Terdakwa selaku Pengguna Anggaran pada
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggunakan kas hasil pencairan Dana Ganti
Uang (GU) yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
Terdakwa membuat pengeluaran kas tersebut seolah-olah untuk pelaksanaan
anggaran dan kegiatan.
Terdakwa dengan mengajukan SPP-GU serta
SPJ dan bukti pendukung yang belum dibayarkan seluruhnya kepada pelaksana
kegiatan dan tidak sesuai pelaksanaan sebenarnya atau bukti pertanggungjawaban
yang tidak ada pelaksanaannya (fiktif) atas perintah dari Terdakwa Rounald.
Kemudian kedua terdakwa melakukan proses
verifikasi dan persetujuan terhadap SPP-GU dan SPM-GU. Meskipun SPJ dan bukti-bukti pendukung tidak
sesuai pelaksanaan anggaran dan kegiatan.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan
kerugian keuangan negara sebesar Rp
923.737.914. Uang itu digunakan terdakwa untuk kepentingan
pribadi. nor
No Comment to " Korupsi Rp923 Juta, Mantan Plt Sekwan DPRD Rohil Dituntut Jaksa 7 Tahun Penjara "