|
KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya
menghentikan penyelidikan dugaan korupsi pengerjaan payung elektrik Masjid Raya
An-Nur Tahun 2022, karena, tidak ditemukan tindak pidana dalam proyek tersebut.
"Hasil puldata/pulbaket Tim Penyelidik Pidsus Kejati Riau pada
kegiatan proyek payung elektrik Mesjid An-Nur tahun 2022 belum ditemukan adanya
peristiwa pidana, dan untuk kepastian hukum, penyelidikan dihentikan,"kata
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto,
Kamis (25/4/2024).
Proyek bersumber dari APBD Provinsi Riau 2022 dengan nilai kontrak Rp
42.915.600.000. Pengerjaan dimenangkan PT Bersinar Jesstive Mandir.
Bambang menjelaskan, terjadi beberapa kali Adendum, terakhir adendum V
pekerjaan tidak selesai. Selanjutnya tanggal 11 April 2023 dilakukan pemutusan
kontrak, dengan prestasi pekerjaan 93,5386 %.
"Sejumlah Rp40.142.651.421,60 (93,5386% x 42.915.600.000.-) dari
jumlah nilai kontrak," kata Bambang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Riau tanggal 27
Juni 2023 ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan Rp788.721.603.
Tiga item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak tanpa persetujuan
Pejabat Pembuat Komitmen Rp 4.740.000.000. Terdiri dari motor listrik dan Gear
Box Rp2.400.000.000 dan Ball Sc dan Nut Rp. 2.700.000.000.
Kemudian, pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya
diakui proses pekerjaan, namun belum terpasang sebesar Rp33.000.000.
Terhadap temuan BPK RI dengan jumlah Rp7.526.795.421 tersebut, pada bulan
Desember 2023 telah dilakukan pengembalian.
"Saat ini untuk pekerjaan payung elektrik sudah fungsional, namun
belum bisa beroperasi secara normal karna perlu perbaikan, perapian kain payung
dan lengan payung serta casing penutup, dan ini sudah dianggarkan di tahun
2024," beber Bambang.
Dari hal itu, jaksa penyelidik Pidsus Kejati Riau sepakat menghentikan
proses penyelidikan terhitung tanggal 2 Februari 2024. Kendati begitu, tidak
menutup kemungkinam penanganan kasus dibuka lagi jika ada novum baru.
Seperti diketahui, pengerjaan proyek ini sempat menyita perhatian. Terlebih
saat payung mengalami kerusakan sebelum selesai dikerjakan. Kontrak rekanan
akhirnya diputus setelah dua kali diberikan waktu perpanjangan.
Adanya penyimpangan pengerjaan proyek diungkapkan oleh Sekretaris Daerah
Provinsi Riau, SF Hariyanto, Senin (2/5/2023). Ia juga menilai penunjukan
tenaga ahli untuk proyek payung elektrik abal-abal, dan tidak kompeten di
bidangnya.
PT Bersinar Jesstive Mandiri sebagai pemenang tender juga jadi pertanyaan
besar.
"Saya punya bukti, punya data, punya saksi, lengkap semuanya. Karena
proses lelangnya tak benar. Tenaga ahlinya diduga palsu semua," tegas SF
Hariyanto.
Atas statemen SF Hariyanto itu, Bidang Intelijen Kejati Riau langsung
melakukan pengusutan. Sejumlah orang, mulai dari pihak dinas dan kontraktor
diklarifikasi dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan data.
Setelah itu, penanganan kasus dilimpahkan ke Bidang Pidsus Kejati Riau. Tim
jaksa penyelidik telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya. Ck/nor
No Comment to " Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Annur "