KORANRIAU.co,PEKANBARU- Unit Intel Kodim 0321/Rohil berhasil
mengamankan dua orang pengguna Narkotika jenis sabu-sabu yang kerap meresahkan
warga. Bahkan, saat diamankan, juga diemukan dua unit senjata api (Senpi)
rakitan.
Dua pengguna Narkotika yang diamankan tersebut
yakni, SS (32) yang merupakan warga Jalan Lintas Mahato KM 0 Kepenghuluan Sei
Meranti Kecamatan Tanjung Medan (pemilik senjata api rakitan) dan SPY (44)
warga Jalan Lintas Mahato KM 2.
Dandim 0321 Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha
Prawiranegara, SIP, Ahad (28/4/2024) menerangkan bahwa, pengungkapan
penyalahgunaan Narkotika dan kepemilikan Senpi rakitan tersebut bermula saat
Unit Intel Kodim 0321/Rohil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di
sebuah rumah Jalan Lintas Mahato KM Kepenghuluan Sei Meranti sering dijadikan
tempat penyalahgunaan narkotika dan juga diduga sedang merakit sepucuk senjata
api jenis pistol.
Dan Unit Intel 0321/Rohil Letda Inf. SM. Sitompul
melaporkannya kepada Dandim 0321/Rohil, Letkol Kav. Nugraha Yudha Prawiranegara
SIP.
Usai melalui serangkaian penyelidikan, dilakukan
pengamanan terhadap dua orang tersebut dilanjutkan dengan penggeledahan rumah
yang disaksikan Ketua RW.
“Saat itu ditemukan satu pucuk diduga rakitan
senjata laras panjang dan satu pucuk diduga senjata api laras pendek yang
sedang dalam perakitan yang diakui oleh SS sebagai miliknya,” kata Dandim.
Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang
bukti dibawa ke Koramil 0321-06/TM untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan
pengecekan urine menggunakan alat tes merk All Test 6 parameter dengan hasil
dua orang tersebut positif Amphetamine dan Metamfetamine.
Sekira pukul 22.50 wib, Danramil 0321-06/TM Kapten
Inf. Ujang menghubungi Kapolsek Pujud Polres Rohil bahwa Unit Intel Kodim
0321/Rohil melaksanakan penangkapan pelaku Tindak Pidana dan sedang diamankan
di Koramil 0321-06/TM.
Pelaku SS mengaku bahwa dirinya belajar merakit
senjata api dari Sosial Media YouTube serta tidak memiliki izin untuk melakukan
perakitan ataupun kepemilikan senjata api.
“Pelaku SS sering meresahkan dan bersikap arogan
kepada warga karena kebiasaannya mengkonsumsi Narkoba jenis sabu dan
dikhawatirkan akan melakukan tindak pidana lainnya dengan kepemilikan senjata
api rakitan tanpa izin,” terang Dandim.
Kodim 0321/Rohil tambah Dandim, bersama-sama
Polres Rohil siap membantu Pemda Rohil sebagai salah satu wujud sinergitas
dalam mengurangi potensi berkembangnya penyakit masyarakat serta menjaga
keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Adapun alat bukti yang diamankan berupa 1 pucuk
senjata api rakitan laras panjang, 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek, 2
buah magazen, 1 set alat hisap / Bong, 2 unit HP, 1 buah Tang, 1 buah Gunting,
10 buah Korek Api bekas, 1 bungkus rokok serta beberapa barang bukti lainnya. rls/nor
-
Intel Kodim Rohil Amankan Dua Senpi Rakitan dari Pengedar Sabu
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
No Comment to " Intel Kodim Rohil Amankan Dua Senpi Rakitan dari Pengedar Sabu "