• Ingot Digugat Soal Sengketa Tanah Ke PN Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 04 April 2024
    A- A+
    Foto: Sidang gugatan PMH yang diajukan M Ridha terhadap Ingot Hutasuhut di PN Pekanbaru.

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ingot Ahmad Hutasuhut, kembali menghadapi sidang perkara kepemilikan tanah ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Kali ini pejabat Pemko Pekanbaru itu digugat oleh M Ridha Yahya, warga Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.


    Ridha menggugat Ingot karena diduga menyerobot lahan miliknya yang terletak di Jalan Putri Indah RT 02/RW 01 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Tanah yang berada di belakang Hotel Prime Park itu, seluas 595 M2 dengan ukuran 20 X 30 M2.


    Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 37/Pdt.G/2024/PN. Pku ini dipimpin oleh majelis hakim Lifiani Tanjung SH MH, Kamis (4/4/24). Tim kuasa hukum penggugat adalah Refi Yulianto SH dan Muhammad Taufik SH. Sementara Ingot selaku tergugat diwakili kuasa hukumnya Rossi SH MH.


    Agenda sidang adalah, pembacaan duplik dari tergugat. Usai pembacaan duplik, hakim menunda sidang hingga Kamis (25/4/24) mendatang. 


    Foto: M Ridha Yahya diapit kuasa hukumnya Refi Yulianto SH di PN Pekanbaru.


    Dalam gugatannya, Refi menyebutkan, jika tanah itu dimiliki oleh Ridha dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 12925 yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tertanggal 09 April 2019. Namun belakangan, tanah milik kliennya itu, dipagar oleh Ingot.


    Penggugat baru mengetahui lahannya yang telah dipagar itu dibuka oleh tergugat pada Sabtu (18/11/23) lalu. Penggugat mendapat kabar dari saksi Darmiwati, yang merupakan warga setempat.


    Begitu mendapat kabar, penggugat mendatangi lokasi tanahnya tersebut. Benar saja, bahwa tanah Penggugat tersebut dibuka pagarnya sebahagian dan kemudian dipasang pagar baru oleh Tergugat.


    Saat ini tanah tersebut diserobot dan dipagar oleh Tergugat  dengan cara  menguasai tanah milik Penggugat seluas 11 X 30 M2.


    Penggugat sudah meminta secara baik-baik agar, Tergugat membongkar pagar yang dibuatnya tersebut. Namun permintaan Penggugat tidak dipedulikan oleh tergugat.


    “Sepengetahuan klien kami, bahwa tidak ada Surat kepemilikan tanah lain diatas objek tanah milik Penggugat,”kata Refi.


    Bahkan, penggugat sudah pernah mencoba mengajak tergugat untuk dapat menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dan mufakat, agar tergugat  segera mengosongkan dan membongkar pagar tanah tersebut. Namun Tergugat menolaknya.


    Sehingga pada akhirnya, penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Pekanbaru demi mempertahankan haknya.


    “Berdasarkan bukti-bukti dan dalil-dalil yang dimiliki, kami berharap majelis hakim dapat membuat keputusan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,”harap Refi. nor

     

     

  • No Comment to " Ingot Digugat Soal Sengketa Tanah Ke PN Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com