KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ingot Ahmad Hutasuhut, kembali menghadapi sidang perkara kepemilikan tanah ke
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Kali ini pejabat Pemko Pekanbaru itu digugat
oleh M Ridha Yahya, warga Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.
Ridha
menggugat Ingot karena diduga menyerobot lahan miliknya yang terletak di Jalan
Putri Indah RT 02/RW 01 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.
Tanah yang berada di belakang Hotel Prime Park itu, seluas 595 M2 dengan
ukuran 20 X 30 M2.
Sidang
gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 37/Pdt.G/2024/PN. Pku ini
dipimpin oleh majelis hakim Lifiani Tanjung SH MH, Kamis (4/4/24). Tim kuasa hukum
penggugat adalah Refi Yulianto SH dan Muhammad Taufik SH. Sementara Ingot
selaku tergugat diwakili kuasa hukumnya Rossi SH MH.
Agenda sidang adalah, pembacaan duplik dari tergugat. Usai pembacaan duplik, hakim menunda sidang hingga Kamis (25/4/24) mendatang.
Dalam
gugatannya, Refi menyebutkan, jika tanah itu dimiliki oleh Ridha dengan dasar Sertifikat
Hak Milik (SHM) Nomor: 12925 yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kota
Pekanbaru tertanggal 09 April 2019. Namun belakangan, tanah milik kliennya itu,
dipagar oleh Ingot.
Penggugat
baru mengetahui lahannya yang telah dipagar itu dibuka oleh tergugat pada Sabtu
(18/11/23) lalu. Penggugat mendapat kabar dari saksi Darmiwati, yang merupakan
warga setempat.
Begitu
mendapat kabar, penggugat mendatangi lokasi tanahnya tersebut. Benar saja, bahwa
tanah Penggugat tersebut dibuka pagarnya sebahagian dan kemudian dipasang pagar
baru oleh Tergugat.
Saat ini
tanah tersebut diserobot dan dipagar oleh Tergugat dengan
cara menguasai tanah milik Penggugat seluas 11 X 30 M2.
Penggugat
sudah meminta secara baik-baik agar, Tergugat membongkar pagar yang dibuatnya
tersebut. Namun permintaan Penggugat tidak dipedulikan oleh tergugat.
“Sepengetahuan
klien kami, bahwa tidak ada Surat kepemilikan tanah lain diatas objek tanah
milik Penggugat,”kata Refi.
Bahkan, penggugat
sudah pernah mencoba mengajak tergugat untuk dapat menyelesaikan persoalan ini
secara musyawarah dan mufakat, agar tergugat segera mengosongkan dan
membongkar pagar tanah tersebut. Namun Tergugat menolaknya.
Sehingga pada akhirnya, penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Pekanbaru demi mempertahankan haknya.
“Berdasarkan bukti-bukti
dan dalil-dalil yang dimiliki, kami berharap majelis hakim dapat membuat
keputusan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,”harap
Refi. nor
No Comment to " Ingot Digugat Soal Sengketa Tanah Ke PN Pekanbaru "