• Gugatan Hutang Rp50 Juta Pemilik BNB Store, Ria Harap Hakim Berlaku Adil

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 25 April 2024
    A- A+

    Foto: Puspa Maria bersama kuasa hukumnya Ahmad Yusuf SH.


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Puspa Maria alias Ria, yang menggugat Regita Wilman, pemilik Toko Fashion Brand No Brand (BNB) Store di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru ke pengadilan karena ingkar janji membayar hutang Rp50 juta, berharap hakim mengabulkan semua gugatannya.

     

    Sdang gugatan wan prestasi ini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan hakim Hendah Karmila Dewi SH MH. Saat ini, agenda sidang tinggal menunggu putusan hakim.

     

    Ria melalui kuasa hukumnya Ahmad Yusuf SH  mengatakan, berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang telah dikemukakan di persidangan, sangat jelas jika Regita selaku tergugat telah melakukan ingkar janji.Yakni terbukti tidak beritikad baik untuk membayar hutang-hutangnya tersebut.


    Foto: Regita Alwin, didampingi kuasa hukumnya saat di persidangan.

     

    “Sehingga berdasarkan bukti-bukti itu, kami yakin bahwa hakim akan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Kami berharap hakim dapat berlaku adil untuk klien kami Puspa Maria ini,”kata Yusuf.

     

    Yusuf menyebutkan, Regita sendiri yang pernah hadir di persidangan juga tidak mampu mneunjukkan bukti kepada hakim bahwa dia pernah melunasi hutangnya itu. Hingga akhirnya Regita mengakui tidak mampu membayar hutang dengan alasan tidak memliki uang atau usaha.

     

    “Keterangan tergugat ini sangat berbanding terbalik dengan kenyataannya. Bahwa kalau tergugat ini merupakan owner atau pemilik usaha toko pakaian ternama yakni BNB,”tegas Yusuf.

     

    Artinya kata Yusuf, tergugat memang tidak ada niat untuk mengembalikan uang penggugat yang telah digunakannya untuk kepentingan pribadi. Sehingga, hal ini akan menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan keputusan.

     

    Ria sendiri menceeritakan kronologi awal mula memberikan pinjaman modal kepada Regita tersebut. Berawal pada tahun 2019 antara Ria dan Regiat merupakan satu kelompok arisaan.

     

    “Pada saat arisan itu, dia selalu menawarkan kerjasama investasi modal kepada anggota arisan. Investasi itu untuk modal usaha pengadaan BBM Solar untuk industri,”jelas Ria.

     

    Bahkan lanjut Ria, saat itu Regita menyebutkan keuntungan yang besar jika ikut berinvestasi dalam bisnisnya itu. Mendengar paparannya itu, akhirnya Riau pun tergiur untuk menanamkan modal.

     

    “Awalnya saya tidak banyak menanamkan modal hanya sekitar Rp20 juta saja. Namun setelah menerima keuntungannya, saya pun mulai banyak menambah modal lebih besar lagi,”ungkap Ria.

     

    Bersama rekannya Gusmeri, Ria menanamkan modal sebesar Rp50 juta. Rinciannya, Rp30 juta uang Ria dan Rp20 juta milik Gusmeri. Keduanya mendapatkan keuntungan 10 persen dari modal yang ditanamkan.

     

    Hasil atau keuntungan dari kerjasama bisnis yang diberikan setiap bulannya itu, sempat diterima Ria hanya hingga Oktober 2020 saja. Sementara hulan November dan Desember 2020 tidaak diberikan Regita.

     

    “Dia beralasan bisnis itu bangkrut. Namun kenyataannya, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya,”terangnya.

     

    Akibat kondisi itu, Ria akhirnya harus mengembalikan uang modal Rp20 juta milik Gusmeri. Pasalnya, Gusmeri menitipkan uangnya itu kepada Ria. Sehingga, Ria memiliki rasa tanggungjawab untuk menggantinya.

     

    Ria kemudian berupaya agar Regita mau mengembalikan modal Rp50 juta yang diberikannya itu. Akan tetapi, Reguta selaku mengelak dengan berbagai alasan.

    Hingga akhirnya, kedua pihak melakukan pertemuan di KFC Jalan Soekarno-Hatta pada tanggal 21 Desember 2020. Dalam pertemuan itu, Regita berjanji akan mengembalikan uang Ria.

     

    Bahkan untuk meyakinkan Ria, saat itu juga Regita bersedia membuat surat perjanjian. Dalam surat perjanjian bermaterai itu, selain diteken Ria dan Regita, juga ditandatangani dua saksi yakni Allen dan Ghani Razak.

     

     

    Dalam surat itu disebutkan, jika Regita akan melakukan pelunasan hutang dalam jangka waktu dua bulan sejak perjanjian secara penuh Rp50 juta. Apabila tidak dilunasi, akan dilakukan pelaporan melalui jalur hukum.

     

    “Akan tetapi, yang bersangkutan tidak pernah melaksanakan isi perjanjian itu. Hingga saya melayangkan somasi kepada tergugat sampai tiga kali, tidak juga diindahkannya,”ujar Ria.

     

    Karena tidak adanya itikad baik dari Regita, dia pun membuat laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke polisi. Termasuk mengajukan Gugatan Perdata ke PN Pekanbaru.


    Pada kesempatan itu, Ria juga menjelaskan jika sebenarnya banyak pihak-pihak lain yang menjadi korban hutang-piutang Regita. Akan tetapi, Regita secara berangsur telah mengembalikannya. 


    Hanya hutang Rp50 juta terhadap Ria yang hingga kini belum dilunasi Regita. Hingga perkara ini berujung ke pengadilan. nor 

     

     

     

     

     

     

     


  • No Comment to " Gugatan Hutang Rp50 Juta Pemilik BNB Store, Ria Harap Hakim Berlaku Adil "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com