KORANRIAU.co,PEKANBARU- Puspa Maria alias Ria, yang menggugat Regita Wilman,
pemilik Toko Fashion Brand No Brand (BNB) Store di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru
ke pengadilan karena ingkar janji membayar hutang Rp50 juta, berharap hakim
mengabulkan semua gugatannya.
Sdang gugatan wan prestasi ini telah bergulir di
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan hakim Hendah Karmila Dewi SH MH. Saat
ini, agenda sidang tinggal menunggu putusan hakim.
Ria melalui kuasa hukumnya Ahmad Yusuf SH mengatakan, berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang telah dikemukakan di persidangan, sangat jelas jika Regita selaku tergugat telah melakukan ingkar janji.Yakni terbukti tidak beritikad baik untuk membayar hutang-hutangnya tersebut.
“Sehingga berdasarkan bukti-bukti itu, kami yakin bahwa
hakim akan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Kami berharap hakim dapat
berlaku adil untuk klien kami Puspa Maria ini,”kata Yusuf.
Yusuf menyebutkan, Regita sendiri yang pernah hadir di
persidangan juga tidak mampu mneunjukkan bukti kepada hakim bahwa dia pernah
melunasi hutangnya itu. Hingga akhirnya Regita mengakui tidak mampu membayar
hutang dengan alasan tidak memliki uang atau usaha.
“Keterangan tergugat ini sangat berbanding terbalik
dengan kenyataannya. Bahwa kalau tergugat ini merupakan owner atau pemilik usaha toko pakaian ternama yakni BNB,”tegas
Yusuf.
Artinya kata Yusuf, tergugat memang tidak ada niat
untuk mengembalikan uang penggugat yang telah digunakannya untuk kepentingan
pribadi. Sehingga, hal ini akan menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan
keputusan.
Ria sendiri menceeritakan kronologi awal mula
memberikan pinjaman modal kepada Regita tersebut. Berawal pada tahun 2019 antara
Ria dan Regiat merupakan satu kelompok arisaan.
“Pada saat arisan itu, dia selalu menawarkan kerjasama
investasi modal kepada anggota arisan. Investasi itu untuk modal usaha pengadaan
BBM Solar untuk industri,”jelas Ria.
Bahkan lanjut Ria, saat itu Regita menyebutkan
keuntungan yang besar jika ikut berinvestasi dalam bisnisnya itu. Mendengar
paparannya itu, akhirnya Riau pun tergiur untuk menanamkan modal.
“Awalnya saya tidak banyak menanamkan modal hanya
sekitar Rp20 juta saja. Namun setelah menerima keuntungannya, saya pun mulai
banyak menambah modal lebih besar lagi,”ungkap Ria.
Bersama rekannya Gusmeri, Ria menanamkan modal sebesar
Rp50 juta. Rinciannya, Rp30 juta uang Ria dan Rp20 juta milik Gusmeri. Keduanya
mendapatkan keuntungan 10 persen dari modal yang ditanamkan.
Hasil atau keuntungan dari kerjasama bisnis yang
diberikan setiap bulannya itu, sempat diterima Ria hanya hingga Oktober 2020
saja. Sementara hulan November dan Desember 2020 tidaak diberikan Regita.
“Dia beralasan bisnis itu bangkrut. Namun
kenyataannya, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya,”terangnya.
Akibat kondisi itu, Ria akhirnya harus mengembalikan
uang modal Rp20 juta milik Gusmeri. Pasalnya, Gusmeri menitipkan uangnya itu
kepada Ria. Sehingga, Ria memiliki rasa tanggungjawab untuk menggantinya.
Ria kemudian berupaya agar Regita mau mengembalikan
modal Rp50 juta yang diberikannya itu. Akan tetapi, Reguta selaku mengelak
dengan berbagai alasan.
Hingga akhirnya, kedua pihak melakukan pertemuan di KFC
Jalan Soekarno-Hatta pada tanggal 21 Desember 2020. Dalam pertemuan itu, Regita
berjanji akan mengembalikan uang Ria.
Bahkan untuk meyakinkan Ria, saat itu juga Regita
bersedia membuat surat perjanjian. Dalam surat perjanjian bermaterai itu,
selain diteken Ria dan Regita, juga ditandatangani dua saksi yakni Allen dan
Ghani Razak.
Dalam
surat itu disebutkan, jika Regita akan melakukan pelunasan hutang dalam jangka
waktu dua bulan sejak perjanjian secara penuh Rp50 juta. Apabila tidak
dilunasi, akan dilakukan pelaporan melalui jalur hukum.
“Akan
tetapi, yang bersangkutan tidak pernah melaksanakan isi perjanjian itu. Hingga
saya melayangkan somasi kepada tergugat sampai tiga kali, tidak juga diindahkannya,”ujar
Ria.
Karena
tidak adanya itikad baik dari Regita, dia pun membuat laporan tindak pidana
penipuan dan penggelapan ke polisi. Termasuk mengajukan Gugatan Perdata ke PN
Pekanbaru.
Pada kesempatan itu, Ria juga menjelaskan jika sebenarnya banyak pihak-pihak lain yang menjadi korban hutang-piutang Regita. Akan tetapi, Regita secara berangsur telah mengembalikannya.
Hanya hutang Rp50 juta terhadap Ria yang hingga kini belum dilunasi Regita. Hingga perkara ini berujung ke pengadilan. nor
No Comment to " Gugatan Hutang Rp50 Juta Pemilik BNB Store, Ria Harap Hakim Berlaku Adil "