Foto: Erika bersama kuasa hukumnya H Nuriman SH MH (tengah).
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pihak keluarga Erianto, seorang karyawan PT Dirgantara Mitrakà rya (DM) yang diduga disandera perusahaan, mengaku kecewa dengan sikap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau. Pasalnya, instansi tersebut dinilai tidak melindungi hak perlindungan hukum bagi buruh.
Kekecewaan itu diungkapkan oleh Erika, saudara perempuan kandung Erianto. Dia menceritakan, awal terjadinya dugaan penyanderaan Erianto itu, karena dituduh melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp2,7 miliar.
"Pelakunya dua orang, yaitu Nisra Nababan dan Erianto. Kemudian, Nisra telah mengembalikan uang sebesar Rp500 juta rupiah dan Erianto sebesar Rp1,1 miliar,"kata Erika didampingi kuasa hukumnya H Nuriman SH MH, Selasa (2/4/24).
Erika menerangkan, tanpa bukti yang jelas, pimpinan perusahaan menekan agar Erianto membayar seluruh sisa yang sudah dibayar Nisra Nababan, yaitu Rp1,8 miliar rupiah. Oleh karena Erianto dan keluarga tidak sanggup mengganti seluruhnya, maka perusahaan menyandera Erianto agar keluarga membayar seluruh kerugian perusahaan.
"Oleh karena Erianto berada dalam penyanderaan, maka saya selaku adiknya meminta tolong kepada Bapak Nuriman selaku Pengacara. Kemudian, Pak Nuriman sebagai kuasa hukum saya mengadukan laporan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau. Tetapi anehnya, selama dalam proses mediasi yang dilakukan melalui mediator Disnakertrans Provinsi Riau, yaitu Rinda Situmorang, beliau selaku Mediator malah menekan kami agar melunasi uang yang dituduhkan digelapkan abang saya,"ungkap Erika.
Bahkan kata Erika, Rinda sebagai mediator meminta bertemu pihak keluarga tanpa didampingi pengacara. Dalam pertemuan itu, Rinda menekankan agar keluarga melunasi uang tersebut dan meminta agar jangan mendengarkan nasehat pengacara Nuriman. Saya ada rekaman percakapan itu,"tegas Erika.
Sementara itu, Nuriman selaku kuasa hukum menyayangkan sikap mediator Rinda Situmorang yang ternyata menemui kliennya itu tanpa sepengetahuan pihaknya. Bahkan Nuriman mendengarkan rekaman hasil percakapan Rinda Situmorang dengan Erianto.
"Saya kecewa beliau mendiskreditkan saya. Seharusnya, kehadiran saya sebagai kuasa hukum adalah mitra untuk menegakkan hukum dan keadilan, tetapi ternyata dianggap sebagai pihak yang akan mempersulit misi perusahaan yang didukung Mediator Disnakertrans Provinsi Riau.
Anehnya lagi kata Nuriman, dalam pertemuan terakhir, dia tidak diberitahu sama sekali. Dia justru yang menelepon Rinda bahwa akan hadir, karena telah diberitahu klien.
"Kami sangat kecewa, ternyata secara diam-diam Ibu Rinda datang kantor pusat perusahaan di Jakarta dan menemui Erianto yang disandera. Saya tidak tahu apakah itu perjalanan dinas secara resmi atau hasil kompromi dengan perusahaan. Di sana ditemukan fakta bahwa saudara lelaki klien saya yakni Erianto, memang ditempatkan di sebuah apartemen dan diberi makan. Kemudian setiap jam kerja dibawa ke kantor pusat Jakarta dan hanya ditempatkan diruang tunggu.
Selanjutnya, selesai jam kerja dibawa ke apartemen lagi dengan dijaga oleh beberpa orang agar tidak keluar. Keluarga pun sulit berkomunikasi dengan Erianto.
"Inikan fakta penyanderaan, lalu apa yang bisa dilakukan oleh Disnakertrans Provinsi Riau untuk melindungi pekerja yang diperlakukan secara semena-mena oleh perusahaan. Ternyata Disnakertrans Riau hanya mencari kelemahan laporan saya,"ketus Nuriman.
Nuriman menambahkan, berdasarkan informasi dari pihak Disnakertrans Provinsi Riau karena yang memberi kuasa bukan pekerja atau Erianto langsung, melainkan saudara kandung, maka laporannya tidak dibenarkan. Lalu, apa gunanya dilakukan mediasi selama ini.
Kemudian lanjutnya, apa tindakan Disnakertrans Provinsi Riau setelah menemukan fakta bahwa benar ada buruh yang dipekerjaan di Pekanbaru, disandera dan dibawa ke Jakarta. Dengan maksud, agar keluarganya membayar kerugian perusahaan.
"Inikan tidak benar. Jangankan pengacara, masyarakat awampun apabila membuat laporan dan ditemukan fakta terjadi penyanderaan, maka seharusnya Disnakertrans melakukan tindakan hukum melalui Pegawai Pengawas.
Perlu diketahui paparnya, PT DM diduga tidak memiliki Peraturan Perusahaan, tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ke Disnakertrans Riau. Kemudian tidak mengikutsertakan karyawannya ke program BPJS. Hal ini merupakan pelanggaran berat. Dimana marwah Disnakertrans Riau dilecehkan oleh perusahaan semacam ini.
"Di sisi lain Alhamdulillah, proses penyelidikan di Polresta Pekanbaru sudah berjalan, klien saya dan keluarga sudah diperiksa dan sudah memberikan keterangan. Selain kami melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan kami juga melaporan kasus ini ke Komnas HAM, karena pimpinan perusahaan sudah terbukti melakukan penyanderaan dengan membatasi kebebasan seseorang. Kami mohon bantuan rekan-rekan media untuk ikut mengawasi kasus ini,"harap Nuriman.
Terpisah, Kepala Disnakertrans Riau Boby Rahmat saat dikonfirmasi melalui Kabid Hubungan Industrial (HI) M Yunus membantah tidak memberikan perlindungan hukum bagi buruh. Pihaknya melalui petugas mediator telah menemui Erdianto di Jakarta. Bahkan Erdianto sudah dimintai keterangannya secara langsung.
"Berdasarkan keterangan pekerja (Erdianto), dia tidak pernah membuat pengaduan ke Disnaker. Dia juga tidak pernah menguasakan masalahnya ke pengacara,"sebut Yunus.
Tidak hanya itu sambungnya, Erdianto sudah 6 bulan di kantor perusahaan Jakarta. Dia diberikan pekerjaan dan sedang di training.
Menurut info pihak perusahaan lanjutnya, pengusaha membuat surat penugasan (sementara) kepada Erianto untuk bekerja di Jakarta. Menunggu adanya penyelesaian uang yang digelapkan Erdianto milyaran rupiah.
"Jadi, dari mediator belum bisa melanjutkan mediasi. Karena pekerja tidak ada pengaduan, yang mengadu itu adalah keluarganya,"terang Yunus. nor
No Comment to " Dugaan Penyanderaan Karyawan PT DM, Keluarga Kecewa Disnakertrans Riau Tidak Beri Perlindungan Hukum "