KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin kembali menjadi terdakwa dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019.
Sidang yang digelar Senin (1/4/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru ini, dipimpin
majelis hakim Zefri Mayeldo SH MH, dengan agenda mendengarkan dakwaan, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Siahaan SH MH dan Yuliana Sari SH MH. Dalam
perkara ini, Akhmad Mujahidin tidak sendirian. Dia diadili bersama Bendaharanta
Veni Afrilya.
Keduanya didakwa melakukan rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar
Rp7,61 miliar. Dakwaan ini merupakan perkara korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU)
UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019.
Dalam dakwaan disebutkan, perkara yang menjerat Akhmad Mujahidin bermula
pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum
dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa
kali diubah.
Perubahan terakhir, revisi ke-8, dilakukan tanggal 9 April 2020 sebesar
Rp123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.
Berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN
Suska Riau TA 2019, pada periode 31 Juli hingga 12 Desember 2019 itu, jabatan
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap Veni Afrilya. Veni
juga didakwa atas perkara yang sama pada sidang kemarin.
JPU menyebutkan, dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh
setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau, Veni Afrilya
melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta dari yang
sebenarnya. Aksi ini dilakukan sepengetahuan Akhmad Mujahidin selaku Rektor.
Uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan Akhmad Mujahidin. Baik
yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadinya.
Untuk mengakali kelebihan pencairan itu, Veni membuat pertanggungjawaban
yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4
tanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU TA 2019 yang
disahkan mencapai Rp122,69 miliar.
Jumlah tersebut melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam
DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember
2019 yang hanya sebesar Rp116,62 miliar.
JPU mendapati, dari belanja BLU Rp122,69 miliar itu, terdapat pencairan
senilai Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan
tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pertanggungjawaban yang
disampaikan Bendahara Pengeluaran juga tidak dilengkapi dengan Buku Kas
Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.
JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 2 ayat
(1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan JPU itu, terdakwa Akhmad Mujahidin melalui kuasa hukumnya
Jaharzen SH MH akan menyampaikan eksepsi (keberatan). Sidang ditunda Senin
(15/4/24) mendatang.
No Comment to " Dugaan Korupsi Dana BLU Rp7,6 Miliar, Mantan Rektor UIN Suska dan Bendahara Diadilli "