KORANRIAU.co,PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau hingga
kini telah menerima 12 laporan aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul
Fitri 1445 Hijriyah.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, Selasa (2/4/24) mengatakan, dari
12 laporan pengaduan tersebut, 7 laporan yang hanya bersifat konsultasi dan 5
laporan lagi masuk dalam pengaduan.
Laporan tersebut disampaikan oleh pelapor melalui Posko pengaduan THR yang
didirikan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.
"Iya sampai hari ini sudah 12 laporan yang kita terima. Tapi tidak
semua disampaikan secara tertulis. Ada yang hanya konsultasi dan ada yang
pengaduan terkait THR mereka yang lambat dibayar," kata Boby.
Sementara untuk perusahaan yang dilaporkan tidak hanya perusahaan yang ada
di Kota Pekanbaru. Namun ada yang berada di Kabupaten Bengkalis dan Kuantan
Singingi.
"Kebanyakan dari mereka sifatnya hanya konsultasi, karena merasa takut
berdampak kepada perusahaan ataupun dirinya sendiri, ada yang takut dipecat
atau sejenis, makanya mereka hanya konsultasi," ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjutinya
dengan mengkonfirmasi laporan aduan tersebut ke pihak perusahaan."Kita
minta sebelum tenggak waktu seluruh THR sudah harus dibayarkan," kata
Boby.
Sesuai surat edaran Pj Gubernur Riau Nomor 500.15.12.3/Disnaker/997 Tentang
Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
diatur untuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau harus membayar
THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. nor
No Comment to " Disnakertrans Riau Terima 12 Laporan THR Idul Fitri "