Foto: Ketua DPH LAMR Datuk Taufik Ikram Jamil.
KORANRIAU.co,PEKANBARU-
Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) akan menganugerahkan gelar adat ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’ terhadap
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas SH MH, Selasa (30/4/24)
besok.
Acara
penabalan gelar adat ini, akan dilaksanakan di Gedung Balai Adat Melayu Riau
Jalan Diponegoro Pekanbaru. Ribuan undangan mulai dari Forkopimda Riau dan
masyarakat adat diperkirakan hadir dalam penabalan gelar adat itu.
Ketua Dewan
Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil mengatakan, pemberian gelar adat ini merupakan yang
kesepuluh kalinya dilakukan oleh LAMR.”Sejak LAMR berdiri Tahun 1970 lalu,”jelas
Taufik didampingi Ketua Penapis Gelar Adat Datuk Afrizal Alang dan Datuk H
Zulkarnain Noerdin, Senin (30/4/24) di Gedung LAMR.
Menurut Taufik,
sebelumnya juga ada sejumlah tokoh yang menerima gelar adat dari LAMR.
Diantaranya, Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal dan Ustad Abdul Somad (UAS),
Presden RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)
dan lainnya.
“Makna dari gelar “Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri” ini
yaitu seorang pemimpin yang penuh dengan cahaya kebaikan, memiliki gerak-gerik dan
perilaku yang elok, memiliki kekuatan maupun kekuasaan yang besar, serta mampu
menggunakan kekuatan besar yang ada pada dirinya untuk meneguhkan dan
menjalankan tanggungjawab kesetiaan, menjunjung dan memuliakan negeri sesuai
dengan alur patutnya,”terang Taufik.
Taufik
menjelaskan, penganugerahan gelar terhadap Akmal Abbas ini berdasarkan
musyawarah majelis kerapatan adat (MKA) LAMR. Kemudian dikuatkan dengan SK LAMR
Nomor 015/LAMR/IV/2024 tentang Anugerah Gelar Adat kepada Tuanku Akmal Abbas SH
MH yang ditandangani oleh Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri H Marjohan Yusuf.
Taufik
mengakui, jika penabalan gelar utuk Akmal Abbas ini melalui proses panjang dan
penuh kecermatan. Sehingga memang layak diberikan gelar adat tersebut.
“Ada sekitar
5 bulan lebih kami melakukan pertimbangan sebelum dilakukannya peminangan diberikannya
gelar adat terhadap beliau ini. Selain itu, juga ada usulan-usulan dari LAMR
kabupaten/kota,”ungkapnya.
Taufik
memaparkan, Akmal Abbas ini merupakan salah satu dari putra daerah yang pernah
menjabat sebagai Kajati Riau. Putra asli Kuantan Singingi (Kuansing) ini banyak menorehkan
prestasi dan penghargaan selama menjalankan tugasnya. Terlebih lagi, selama
menjalankan tugasnya sebagai jaksa di berbagai daerah di tanah air, banyak
prestasi yang diraihnya.
Hal ini
sebut Taufik, sangat membanggakan bagi anak jati Riau yang dalam menjalankan
tugasnya selalu memberikan yang terbaik. Apalagi Akmal Abbas, selama 32 tahun
sebagai jaksa, lebih banyak bertugas di Provinsi Riau maupun Kepulauan Riau
(Kepri).
Diantara prestasi
yang pernah diraih Akmal Abbas yakni, selalu bersikap tegas dan tidak
gentar dalam menghadapi tantangan. Ketegasan sikapnya itu pernah ditunjukkannya
ketika memeroses hukum dan menahan seorang sekretaris daerah aktif di daerah
konflik, Papua. Keberanian yang sama ditunjukannya dengan melakukan penyidikan
terhadap kegiatan pekerjaan normalisasi Kuala Gigieng di Lambada Lhok,
Kecamatan Batussalam Kabupaten Aceh Besar yang pelaksananya bersinggungan
dengan salah seorang petinggi Partai Aceh eks Gerakan Aceh Merdeka [GAM] ketika
bertugas di Aceh.
Kemudian, ketika bertugas di Kejati Riau, baik sebagai Wakil
Kepala Kejaksaan Tinggi, maupun ketika bertugas sebagai Kepala Kejaksaan
Tinggi, Akmal Abbas., menjadi salah satu motor bagi sejumlah
capaian yang ditorehkan oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
Adapun berbagai capaian tersebut antara lain: Tahun 2023, Kejaksaan
Tinggi Riau, menyelesaikan perkara melalui pintu keadilan restoratif
[restorative justice] terhadap 29 perkara.
Melaksanakan kegiatan penerangan hukum pada 65 Instansi dan Lembaga Melakukan penyuluhan hukum kepada 2374
orang Menyelesaikan 5729 tindak pidana
umum dan mengeksekusi 4588 terpidana dalam berbagai kasus.
Selanjutnya, menyelesaikan perkara tipikor dan TPPU dan
mengeksekusi 43 terpidana dalam kasus tersebut. Menyelesaikan 9 perkara
kepabeanan, cukai, dan pajak, serta mengeksekusi 10 terpidana dalam kasus yang
berhubungan dengan cukai dan pajak. Dalam bidang perdata dan TUN, Kejaksaan
Tinggi Riau, menyelesaikan 15 perkara perdata litigasi dan 384 perdata non
litigasi. Berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp280.949.087.000.
“Kejaksaan Tinggi Riau, di bawah teraju Tuan Akmal Abbas, Berhasil
menyelesaikan 38 perkara melalui keadilan restoratif. Menyelesaikan 7016 SPDP,
dengan 5860 putusan, serta 6063 eksekusi. Melakukan 47 penyelidikan tindak
pidana khusus, 57 penyidikan, 65 penuntutan, dan berhasil menyelamatkan
keuangan negara sebesar Rp. 14.190.349.177,”ungkapnya.
Selain itu, dalam Perkara Perdata dan TUN, dilakukan 226
kegiatan pelayanan hukum, 21 litigasi, dan berhasil menyelamatkan uang negara
sebesar Rp19.141.408.707. Pada bidang pidana militer. Kejati Riau melakukan 62
kegiatan koordinasi penuntutan perkara, yang penanganannya dipisah.
Dalam hal pengawasan pula, Kejati Riau di bawah kepemimpinan
Akmal Abbas, melaksanakan 13 kegiatan inspeksi umum dan pemantauan, 10 kegiatan
inspeksi khusus. Lalu, memberikan sanksi disiplin di internal kejaksaan di Riau.
Akmal Abbas terang Taufik, sangat peduli dengan kehidupan sosial. Dia selalu menyempatkan dirinya untuk membantu masyarakat, baik yang terdampak banjir, maupun bencana lainnya. Ketika banjir melanda beberapa wilayah di Riau,
“Tuan Akmal Abbas bersama institusi kejaksaan, baik Kejaksaan
Tinggi Riau maupun kejaksaan negeri secara serentak melakukan bakti sosial
dengan memberikan bantuan sembako untuk masyarakat terdampak banjir.
Mengerahkan komunitas off road Pekanbaru untuk menyalurkan sembako di desa-desa
di Kecamatan Kampar Kiri yang terisolir yang belum mendapat bantuan karena
medan yang sulit,”ulasnya.
Bersama institusi negara lainnya yang tergabung dalam Tim
Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat, Kejaksaan Tinggi Riau, di bawah
kepemimpinan Akmal Abbas, berperan aktif melakukan pendekatan, baik secara
persuasif maupun edukatif, terhadap organisasi pengahayat aliran kepercayaan
dan aliran keagamaan. Di bawah terajunya, Kejaksaan Tinggi Riau, selain secara
aktif melakukan 14 Penganugerahan Gelar Adat LAMR sosialisasi tentang hukum,
program Luhkum Penkum, Program Jaksa Masuk Sekolah, Program Jaksa Menjawab
kerjasama dengan RRI, program Tanjak (Tanya Jaksa) bekerja sama dengan RTV juga
berkomitmen untuk melakukan upaya penegakan hukum, yang berhubungan dengan
masyarakat, secara professional dengan mengedepankan sikap humanis dan
berkeadilan. sehingga masyarakat kenal hukum dan jauhi tindakan melanggar
hukum.
Akmal juga Ikut serta dalam upaya pencerdasan hukum terhadap
generasi muda,dengan memberikan kuliah umum di kampus, , dengan konsep
penegakan hukum yang humanis dan berintegritas. Terhadap pengembangan kehidupan
beragama, Akmal Abbas, sesuai dengan kemampuannya, selalu membantu kegiatan
sosial keagamaan. Tidak cukup dengan bantuan pribadi, tak jarang pula dia
berperan aktif dalam menghubungi sejumlah perusahan dan stake holder, agar ikut
serta membantu kegiatan masyarakat dengan memanfaatkan dana CSR.
Tidak hanya itu sambung Taufik, banyak penghargaan yang Integritas,
dedikasi, dan profesionalisme, yang telah ditunjukkan di sepanjang jalan
pengabdiannya sebagai jaksa yang telah diraih Akmal Abbas. Diantaranya,“Bawaslu
Award” di Papua pada tahun 2017. Menerima Penghargaan sebagai “Sentra Gakkumdu
Kabupaten/Kota Terbaik se-Indonesia” dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2017,
11 April 2017.
Selanjutnya, menerima Penghargaan Peringkat 1, untuk
Prestasu Kinerja di Tingkat Kejaksaan Negeri se-Papua dan Papua Barat, 14
Desember 2016. Peringkat I Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2016 dari
Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Papua.
Satker terbaik III Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019 dari
Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Sumatera Utara. Penghargaan dari Bupati
Bengkalis tahun 2023 atas bantuan dan pendampingan hukum. Penghargaan dari PT.
PHR tahun 2023 atas pendampingan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Penghargaan KIPP (Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik) tahun 2023. Penghargaan
Kapolda Riau tahun 2023 atas peran aktif mendukung tugas Kepolisian dalam
Kamtibmas dan Gakkum di Propinsi Riau. 10. Penghargaan Adhyaksa Digital Awards
tahun 2024 kategori Kajati Humanis. Penghargaan Cakaplah Awards tahun 2024
kategori Pejabat Publik Transparan dan Komunikatif.
“Semua persyaratan, data utama dan penunjang yang diperoleh
dari pengusul dan juga atas pencarian oleh Tim Penapis adalah satu kesatuan
untuh dalam membuat Analisa, pertimbangan. Sehingga menghasilkan suatu
keputusan hasil tapisan. Bulat air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat,
maka Tim Penapis sedencing bak besi,
seciok bak ayam berkesimpulan secara bulat bahwa Tuan Akmal Abbas, masuk
dalam unsur alur dan unsur patut untuk diberikan anugerah gelar adat oleh
Lembaga Adat Melayu Riau,”tutur Taufik. nor
No Comment to " Besok LAMR Anugerahi Gelar Adat Kajati Riau Akmal Abbas, Ini Alasannya "