• Besok LAMR Anugerahi Gelar Adat Kajati Riau Akmal Abbas, Ini Alasannya

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 29 April 2024
    A- A+

     

    Foto: Ketua DPH LAMR Datuk Taufik Ikram Jamil.


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) akan menganugerahkan gelar adat ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’ terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas SH MH, Selasa (30/4/24) besok.


    Acara penabalan gelar adat ini, akan dilaksanakan di Gedung Balai Adat Melayu Riau Jalan Diponegoro Pekanbaru. Ribuan undangan mulai dari Forkopimda Riau dan masyarakat adat diperkirakan hadir dalam penabalan gelar adat itu.


    Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil mengatakan,  pemberian gelar adat ini merupakan yang kesepuluh kalinya dilakukan oleh LAMR.”Sejak LAMR berdiri Tahun 1970 lalu,”jelas Taufik didampingi Ketua Penapis Gelar Adat Datuk Afrizal Alang dan Datuk H Zulkarnain Noerdin, Senin (30/4/24) di Gedung LAMR.


    Menurut Taufik, sebelumnya juga ada sejumlah tokoh yang menerima gelar adat dari LAMR. Diantaranya, Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal dan Ustad Abdul Somad (UAS), Presden RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan lainnya.


    “Makna dari gelar “Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri” ini yaitu seorang pemimpin yang penuh dengan cahaya kebaikan, memiliki gerak-gerik dan perilaku yang elok, memiliki kekuatan maupun kekuasaan yang besar, serta mampu menggunakan kekuatan besar yang ada pada dirinya untuk meneguhkan dan menjalankan tanggungjawab kesetiaan, menjunjung dan memuliakan negeri sesuai dengan alur patutnya,”terang Taufik.


    Taufik menjelaskan, penganugerahan gelar terhadap Akmal Abbas ini berdasarkan musyawarah majelis kerapatan adat (MKA) LAMR. Kemudian dikuatkan dengan SK LAMR Nomor 015/LAMR/IV/2024 tentang Anugerah Gelar Adat kepada Tuanku Akmal Abbas SH MH yang ditandangani oleh Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri H Marjohan Yusuf.


    Taufik mengakui, jika penabalan gelar utuk Akmal Abbas ini melalui proses panjang dan penuh kecermatan. Sehingga memang layak diberikan gelar adat tersebut.


    “Ada sekitar 5 bulan lebih kami melakukan pertimbangan sebelum dilakukannya peminangan diberikannya gelar adat terhadap beliau ini. Selain itu, juga ada usulan-usulan dari LAMR kabupaten/kota,”ungkapnya.


    Taufik memaparkan, Akmal Abbas ini merupakan salah satu dari putra daerah yang pernah menjabat sebagai Kajati Riau. Putra asli  Kuantan Singingi (Kuansing) ini banyak menorehkan prestasi dan penghargaan selama menjalankan tugasnya. Terlebih lagi, selama menjalankan tugasnya sebagai jaksa di berbagai daerah di tanah air, banyak prestasi yang diraihnya.


    Hal ini sebut Taufik, sangat membanggakan bagi anak jati Riau yang dalam menjalankan tugasnya selalu memberikan yang terbaik. Apalagi Akmal Abbas, selama 32 tahun sebagai jaksa, lebih banyak bertugas di Provinsi Riau maupun Kepulauan Riau (Kepri).

     

    Diantara prestasi yang pernah diraih Akmal Abbas yakni, selalu bersikap tegas dan tidak gentar dalam menghadapi tantangan. Ketegasan sikapnya itu pernah ditunjukkannya ketika memeroses hukum dan menahan seorang sekretaris daerah aktif di daerah konflik, Papua. Keberanian yang sama ditunjukannya dengan melakukan penyidikan terhadap kegiatan pekerjaan normalisasi Kuala Gigieng di Lambada Lhok, Kecamatan Batussalam Kabupaten Aceh Besar yang pelaksananya bersinggungan dengan salah seorang petinggi Partai Aceh eks Gerakan Aceh Merdeka [GAM] ketika bertugas di Aceh.

     

    Kemudian, ketika bertugas di Kejati Riau, baik sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, maupun ketika bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi, Akmal Abbas., menjadi salah satu motor bagi sejumlah capaian yang ditorehkan oleh Kejaksaan Tinggi Riau.

     

    Adapun berbagai capaian tersebut antara lain: Tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Riau, menyelesaikan perkara melalui pintu keadilan restoratif [restorative justice] terhadap 29 perkara.  Melaksanakan kegiatan penerangan hukum pada 65 Instansi dan Lembaga  Melakukan penyuluhan hukum kepada 2374 orang  Menyelesaikan 5729 tindak pidana umum dan mengeksekusi 4588 terpidana dalam berbagai kasus.

     

    Selanjutnya, menyelesaikan perkara tipikor dan TPPU dan mengeksekusi 43 terpidana dalam kasus tersebut. Menyelesaikan 9 perkara kepabeanan, cukai, dan pajak, serta mengeksekusi 10 terpidana dalam kasus yang berhubungan dengan cukai dan pajak. Dalam bidang perdata dan TUN, Kejaksaan Tinggi Riau, menyelesaikan 15 perkara perdata litigasi dan 384 perdata non litigasi. Berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp280.949.087.000.


    “Kejaksaan Tinggi Riau, di bawah teraju Tuan Akmal Abbas, Berhasil menyelesaikan 38 perkara melalui keadilan restoratif. Menyelesaikan 7016 SPDP, dengan 5860 putusan, serta 6063 eksekusi. Melakukan 47 penyelidikan tindak pidana khusus, 57 penyidikan, 65 penuntutan, dan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 14.190.349.177,”ungkapnya.

     

    Selain itu, dalam Perkara Perdata dan TUN, dilakukan 226 kegiatan pelayanan hukum, 21 litigasi, dan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp19.141.408.707. Pada bidang pidana militer. Kejati Riau melakukan 62 kegiatan koordinasi penuntutan perkara, yang penanganannya dipisah.

     

    Dalam hal pengawasan pula, Kejati Riau di bawah kepemimpinan Akmal Abbas, melaksanakan 13 kegiatan inspeksi umum dan pemantauan, 10 kegiatan inspeksi khusus. Lalu, memberikan sanksi disiplin di internal kejaksaan di Riau.

     

    Akmal Abbas terang Taufik, sangat peduli dengan kehidupan sosial. Dia selalu menyempatkan dirinya untuk membantu masyarakat, baik yang terdampak banjir, maupun bencana lainnya. Ketika banjir melanda beberapa wilayah di Riau,  

     

    “Tuan Akmal Abbas bersama institusi kejaksaan, baik Kejaksaan Tinggi Riau maupun kejaksaan negeri secara serentak melakukan bakti sosial dengan memberikan bantuan sembako untuk masyarakat terdampak banjir. Mengerahkan komunitas off road Pekanbaru untuk menyalurkan sembako di desa-desa di Kecamatan Kampar Kiri yang terisolir yang belum mendapat bantuan karena medan yang sulit,”ulasnya.

     

    Bersama institusi negara lainnya yang tergabung dalam Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat, Kejaksaan Tinggi Riau, di bawah kepemimpinan Akmal Abbas, berperan aktif melakukan pendekatan, baik secara persuasif maupun edukatif, terhadap organisasi pengahayat aliran kepercayaan dan aliran keagamaan. Di bawah terajunya, Kejaksaan Tinggi Riau, selain secara aktif melakukan 14 Penganugerahan Gelar Adat LAMR sosialisasi tentang hukum, program Luhkum Penkum, Program Jaksa Masuk Sekolah, Program Jaksa Menjawab kerjasama dengan RRI, program Tanjak (Tanya Jaksa) bekerja sama dengan RTV juga berkomitmen untuk melakukan upaya penegakan hukum, yang berhubungan dengan masyarakat, secara professional dengan mengedepankan sikap humanis dan berkeadilan. sehingga masyarakat kenal hukum dan jauhi tindakan melanggar hukum.

     

    Akmal juga Ikut serta dalam upaya pencerdasan hukum terhadap generasi muda,dengan memberikan kuliah umum di kampus, , dengan konsep penegakan hukum yang humanis dan berintegritas. Terhadap pengembangan kehidupan beragama, Akmal Abbas, sesuai dengan kemampuannya, selalu membantu kegiatan sosial keagamaan. Tidak cukup dengan bantuan pribadi, tak jarang pula dia berperan aktif dalam menghubungi sejumlah perusahan dan stake holder, agar ikut serta membantu kegiatan masyarakat dengan memanfaatkan dana CSR.

     

    Tidak hanya itu sambung Taufik, banyak penghargaan yang Integritas, dedikasi, dan profesionalisme, yang telah ditunjukkan di sepanjang jalan pengabdiannya sebagai jaksa yang telah diraih Akmal Abbas. Diantaranya,“Bawaslu Award” di Papua pada tahun 2017. Menerima Penghargaan sebagai “Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota Terbaik se-Indonesia” dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2017, 11 April 2017.


    Selanjutnya, menerima Penghargaan Peringkat 1, untuk Prestasu Kinerja di Tingkat Kejaksaan Negeri se-Papua dan Papua Barat, 14 Desember 2016. Peringkat I Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2016 dari Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Papua.


    Satker terbaik III Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019 dari Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Sumatera Utara. Penghargaan dari Bupati Bengkalis tahun 2023 atas bantuan dan pendampingan hukum. Penghargaan dari PT. PHR tahun 2023 atas pendampingan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa. Penghargaan KIPP (Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik) tahun 2023. Penghargaan Kapolda Riau tahun 2023 atas peran aktif mendukung tugas Kepolisian dalam Kamtibmas dan Gakkum di Propinsi Riau. 10. Penghargaan Adhyaksa Digital Awards tahun 2024 kategori Kajati Humanis. Penghargaan Cakaplah Awards tahun 2024 kategori Pejabat Publik Transparan dan Komunikatif.

     

    “Semua persyaratan, data utama dan penunjang yang diperoleh dari pengusul dan juga atas pencarian oleh Tim Penapis adalah satu kesatuan untuh dalam membuat Analisa, pertimbangan. Sehingga menghasilkan suatu keputusan hasil tapisan. Bulat air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat, maka Tim Penapis sedencing bak besi, seciok bak ayam berkesimpulan secara bulat bahwa Tuan Akmal Abbas, masuk dalam unsur alur dan unsur patut untuk diberikan anugerah gelar adat oleh Lembaga Adat Melayu Riau,”tutur Taufik. nor

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

  • No Comment to " Besok LAMR Anugerahi Gelar Adat Kajati Riau Akmal Abbas, Ini Alasannya "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com