KORANRIAU.co,PEKANBARU
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akan melimpahkan berkas perkara
dugaan suap dengan terdakwa oknum jaksa dan polisi ke Pengadilan Tipikor
Pekanbaru, Kamis (25/4/24) besok.
Adapun berkas dua terdaakwa itu diantaranya, Sri
Hariyati, salah seorang Jaksa yang pernah bertugas Kejari Bengkalis.
Kemudian suaminya, Bripka Bayu Abdillah anggota Polres Bengkalis.
"Insya Allah, besok dilimpahkan berkas
perkaranya ke pengadilan,"kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Nofrizal, Rabu (24/4).
Nofrizal menambahkan, seyogianya berkas perkara dilimpahkan pada awal
pekan ini. Namun karena ada penyempurnaan surat dakwaan, maka hal itu urung
dilakukan.
"Iya, kemarin masih ada
perbaikan-perbaikan surat dakwaan. Penyempurnaanlah," kata Nofrizal.
Untuk diketahui, Sri dan Bripka Bayu sudah menyandang status sebagai
tersangka sejak beberapa waktu lalu. Keduanya sudah ditahan.
Jaksa Sri, menjadi tahanan rumah lantaran
kondisi sedang hamil kala itu. Sementara Bripka Bayu, ditahan di Rutan Polda
Riau.
Selain keduanya, perkara tersebut juga
menjerat seorang tersangka lainnya. Dia adalah Karpiansyah alias Riko yang
diduga sebagai perantara suap.
Karpiansyah telah dihadapkan ke persidangan
dan dinyatakan bersalah. Untuk itu, dia dihukum 1,5 tahun penjara dan denda
Rp75 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Informasi dihimpun, perkara ini bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan
perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri.
Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, dimana salah satu JPU adalah Sri
Hariyati.
Dalam rentang waktu Januari sampai awal
Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan EA (istri terdakwa Fauzan)
serta AP datang ke Bengkalis menemui Jaksa Sri dan suaminya, Bripka Bayu
Abdillah. Kedatangan mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan
diringankan.
Kemudian sepengetahuan Jaksa Sri, Bayu
meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko
mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.
Beberapa hari
kemudian, Bayu menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama AP
alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.
Tidak
hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada AP dan EA sebesar Rp200 juta, dan
pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bayu sebesar Rp150 juta.
Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, AP dan EA kembali
kirim uang ke Bayu sebesar Rp360 juta melalui rekening yang sama. Bahwa total
uang yang sudah diterima Bayu adalah sebesar Rp999.600.000. nor
No Comment to " Besok, Berkas Dugaan Suap Oknum Polisi dan Jaksa Bengkalis Dilimpahkan ke Pengadilan "