• Ahok Bisa Jadi Calon Gubernur Jakarta Meski Mantan Narapidana

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 26 April 2024
    A- A+


    KORANRIAU.co-- Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024 meskipun berstatus mantan terpidana.
    Syarat pencalonan kepala daerah diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pasal itu mengatur pencalonan bagi mantan terpidana.

    "Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi pasal 7 ayat (2) UU Pilkada.

    Aturan itu kemudian diperjelas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019. Putusan dibuat 11 Desember 2019 atas gugatan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW).

    MK memberi tiga poin rincian mengenai syarat mantan terpidana menjadi calon kepala daerah. Tiga poin itu dibubuhkan dalam pasal 7 ayat (2) UU Pilkada.

    "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: ... g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang," bunyi pasal itu setelah putusan MK.

    Ahok divonis dua tahun karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama pada 9 Mei 2017. Ia ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

    Mantan gubernur DKI Jakarta itu bebas murni pada 24 Januari 2019 lalu. Ia menjalani masa hukuman 1 tahun 8 bulan dari total 2 tahun vonis.

    Setelah bebas Ahok memutuskan bergabung menjadi anggota PDIP. Kemudian ia diangkat sebagai komisaris utama PT Pertamina. Namun, ia memutuskan mundur beberapa waktu lalu.

    Ahok menyatakan dukungan terhadap Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Pilpres 2024.

    Setelah pilpres, Ahok membuat podcast berjudul A3 untuk menjawab berbagai pertanyaan warganet. Episode pertama A3 membahas pertanyaan-pertanyaan tentang Jakarta.

    Pada saat bersamaan, PDIP menyatakan Ahok sebagai salah satu kandidat gubernur DKI Jakarta. Nama Ahok bersaing dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini, mantan Panglima TNI Andika Perkasa, Menpan RB Azwar Anas, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

    "Setelah kita jaring baru kemudian dilakukan penyaringan gitu. Setelah dilakukan penyaringan-penyaringan, mungkin akan dilakukan tes-tes tertentu apakah itu psikotes, yang urusannya dengan kepemimpinan dan lain sebagainya," kata Sekretaris DPD PDIP Jakarta Pantas Nainggolan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/4).
    cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Ahok Bisa Jadi Calon Gubernur Jakarta Meski Mantan Narapidana "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com