KORANRIAU.co-- Basuki Tjahaja Purnama
alias Ahok bisa kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada
Pilkada serentak 2024 meskipun berstatus mantan terpidana.
Syarat pencalonan kepala daerah diatur dalam pasal
7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pasal itu
mengatur pencalonan bagi mantan terpidana.
"Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan
terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersangkutan mantan terpidana," bunyi pasal 7 ayat (2) UU Pilkada.
Aturan itu kemudian diperjelas oleh Mahkamah
Konstitusi (MK) melalui putusan nomor Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
56/PUU-XVII/2019. Putusan dibuat 11 Desember 2019 atas gugatan yang dilayangkan
Indonesia Corruption Watch (ICW).
MK memberi tiga poin rincian mengenai syarat
mantan terpidana menjadi calon kepala daerah. Tiga poin itu dibubuhkan dalam
pasal 7 ayat (2) UU Pilkada.
"Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut: ... g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali
terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana
politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam
hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda
dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati
jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati
dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang-ulang," bunyi pasal itu setelah putusan MK.
Ahok divonis dua tahun karena dinyatakan terbukti
bersalah melakukan penodaan agama pada 9 Mei 2017. Ia ditahan di Rutan Mako
Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu bebas murni
pada 24 Januari 2019 lalu. Ia menjalani masa hukuman 1 tahun 8 bulan dari total
2 tahun vonis.
Setelah bebas Ahok memutuskan bergabung
menjadi anggota PDIP. Kemudian ia diangkat sebagai komisaris utama PT Pertamina.
Namun, ia memutuskan mundur beberapa waktu lalu.
Ahok menyatakan dukungan terhadap Ganjar Pranowo
dan Mahfud MD pada Pilpres 2024.
Setelah pilpres, Ahok membuat podcast berjudul A3
untuk menjawab berbagai pertanyaan warganet. Episode pertama A3 membahas
pertanyaan-pertanyaan tentang Jakarta.
Pada saat bersamaan, PDIP menyatakan Ahok sebagai
salah satu kandidat gubernur DKI Jakarta. Nama Ahok bersaing dengan Menteri
Sosial Tri Rismaharini, mantan Panglima TNI Andika Perkasa, Menpan RB Azwar
Anas, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Menteri PUPR Basuki
Hadimuljono.
"Setelah kita jaring baru kemudian dilakukan
penyaringan gitu. Setelah dilakukan penyaringan-penyaringan, mungkin akan
dilakukan tes-tes tertentu apakah itu psikotes, yang urusannya dengan
kepemimpinan dan lain sebagainya," kata Sekretaris DPD PDIP Jakarta Pantas
Nainggolan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/4).
cnnindonesia/nor
No Comment to " Ahok Bisa Jadi Calon Gubernur Jakarta Meski Mantan Narapidana "