• Tidak Puas Putusan PT Riau, Eks Bupati Meranti Ajukan Kasasi Ke MA

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 19 Maret 2024
    A- A+

    Foto: Muhammad Adil saat di persidangan.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tidak puas dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau, mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

    Upaya hukum kasasi itu didaftarkan Adil melalui kuasa hukumnya, Mujiono SH, Senin (18/3/24) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

    "Kemarin permohonan kasasi itu disampaikan Muhammad Adil melalui pengacaranya kepada kita,"kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Fitri Yenti SH, Selasa (19/3/24).

    Selanjutnya kata Fitri, pihaknya akan menunggu memori kasasi dari pihak pemohon. Paling lambat, memori itu disampaikan dalam waktu 14 hari sejak permohonan diajukan.

    Seperti diketahui, PT Riau menjatuhkan vonis terhadap Adil selama 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan gratifikasi sebesar Rp17,72 miliar. Kemudian, harus membayar denda sebesar Rp600 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

    Vonis ini sama dengan putusan hakim PN Pekanbaru. Hanya saja, hakim PT Riau menaikkan hukuman subsider uang pengganti (UP) selama 5 tahun penjara.

    Sementara PN Pekanbaru hanya 3 tahun penjara.Tidak puas dengan putusan banding itu, Adil kemudian mengajukan kasasi.

    Hakim menyatakan, jika Adil terbukti Adil dinyatakan terbukti bersalah melanggar tiga dakwaan sekaligus. Pertama, Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


    Kedua, Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

    Kemudian ketiga, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam dakwaan menyebutkan, Adil melakukan korupsi bersama-sama dengan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih sebesar Rp17.280.222.003. Adil melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada masing-masing Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.


    Pemotongan UP dan GU itu dilakukan terdakwa di APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Rinciannya, di tahun 2022 sebesar Rp12.269.222.053 dan tahun 2023 sebesar Rp5.011.000.000.


    Kemudian dakwaan kedua, Adil telah menerima suap dari Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih yang juga Kepala Cabang PT Tabur Muthmainnah Tour, perusahaan travel haji dan umroh. Adil menerima fee sebesar Rp750 juta, untuk 250 jamaah umroh yang diberangkatkan.


    Setiap satu jamaah yang diberangkatkan itu, Adil mendapatkan fee dari Nengsih sebesar Rp3 juta. Ratusan jamaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022.

    Sementara dakwaan ketiga, Adil bersama Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih pada Januari hingga Aptil 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksanaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa. Uang diberikan di Hotel Red Selatpanjang, di parkiran mal di Pekanbaru dan parkiran Hotel Grand Zuri.

    Terdakwa melakukan perbuatan berkelanjutan, memberikan uang kepada Muhammad Fahmi Aressa selaku auditor BPK perwakilan Riau sebesar Rp 1,01 miliar. nor
  • No Comment to " Tidak Puas Putusan PT Riau, Eks Bupati Meranti Ajukan Kasasi Ke MA "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com