KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi
pembangunan Jembatan Sungai
Enok di Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiiri Hilir (Inhil), yang merugikan
negara Rp1,8 miliar lebih, digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam perkara ini dua orang duduk
sebagai terdakwa. Diantaranya, HM Fadillah Akbar selaku salah seorang Direktur
PT Bonai Riau Jaya (BRJ) dan Budi Syahputra, mantan Direktur perusahaan
tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ade Maulana SH
MH dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Yuli Artha Pujayotama SH MH
ini, menghadirkan tiga orang saksi dari Tim Panitia Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
(PPHP). Yakni, Slamet Soedarsono (Ketua Tim PPHP), Julianto (Sekretaris PPHP)
dan Rio Mardianto (Anggota PPHP).
Di hadapan majelis hakim, para saksi
tidak mengenal dengan terdakwa Budi Syahputra. Mereka juga tidak pernah bertemu
dalam pengerjaan proyek jembatan itu.
Saat itu, kuasa hukum terdakwa Budi yakni
Sylvia Utami SH MH, Siska Daniswari SH dan Murza Aznir SH menanyakan satu persatu para
saks.”Apakah saudara kenal dengan terdakwa Budi?”tanya pengacara.
“Tidak pak”jawab saksi secara
bergantian.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, dugaan
korupsi yang dilakukan terdakwa Budi bersama-sama dengan HM Fadhillah dan H
Jamaris ST (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) ini, terjadi pada Mei 2012
hingga 2013 silam. Saat itu, Dinas PUPR Kabupaten Inhil melakukan pekerjaan
pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok 655 M’ x 7,0 M’ (sharing) Tahun
Anggaran 2012.
Pada saat proses lelang yang diikuti 35
perusahaan, PT BRJ ditunjuk sebagai pemenangnya. Dengan nilai kontrak tetap
sebesar Rp14.826.029.360.
Namun dalam pelaksanaannya, PT BRJ tidak
melakukan sesuai dengan kontrak kerja. Bahkan, PT BRJ telah menerima uang
pencairan 100 persen.
Para
terdakwaa membuat laporan kemajuan fisik pekerjaan dan berita acara kemajuan
pekerjaan tersebut dibuat 100 persen. Namun tidak sesuai dengan realisasi fisik
pekerjaan terpasang di lapangan yaitu pada pekerjaan Divisi 7 Struktur.
Diantaranya,
Pekerjaan Beton mutu tinggi, Baja tulangan BJ32 Ulir, Pemancangan tiang pancang
beton,Tambahan biaya nomor 5 dan 6 bila dikerjakan di air dan Pemindahan tiang
pancang beton.
Dalam
membuat laporan itu, para terdakwa telah memalsukan tanda tangan Hendrawan SE
selaku Direktur PT BRJ. Kemudian setelah selesai pekerjaan, terdakwa Fadillah Akbar menerima uang
pencairan pekerjaan yang diambilnya sendiri sejumlah Rp1.374.000.000 melalui
cek pada tanggal 04 Januari 2013.
Akibat
perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasul audit BPKP Perwakilan Riau ditemukan
kerugian negara sebesar Rp1.842.306.309.34. Keduanya dijerat dengan Pasal 2
ayat (1) dan ayat 3 Juncto Pasal 18 Ayat
(1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU
RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP. nor
No Comment to " Sidang Korupsi Jembatan Sungai Enok Inhil, Tiga Saksi Tidak Mengenal Terdakwa Budi Syahputra "