• Sidang Korupsi Jembatan Sungai Enok Inhil, Tiga Saksi Tidak Mengenal Terdakwa Budi Syahputra

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 21 Maret 2024
    A- A+

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok di Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiiri Hilir (Inhil), yang merugikan negara Rp1,8 miliar lebih, digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

     

    Dalam perkara ini dua orang duduk sebagai terdakwa. Diantaranya, HM Fadillah Akbar selaku salah seorang Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ) dan Budi Syahputra, mantan Direktur perusahaan tersebut.

     

    Jaksa penuntut umum (JPU) Ade Maulana SH MH dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Yuli Artha Pujayotama SH MH ini, menghadirkan tiga orang saksi dari Tim Panitia Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (PPHP). Yakni, Slamet Soedarsono (Ketua Tim PPHP), Julianto (Sekretaris PPHP) dan Rio Mardianto (Anggota PPHP).

     

    Di hadapan majelis hakim, para saksi tidak mengenal dengan terdakwa Budi Syahputra. Mereka juga tidak pernah bertemu dalam pengerjaan proyek jembatan itu.

     

    Saat itu, kuasa hukum terdakwa Budi yakni Sylvia Utami SH MH, Siska Daniswari SH dan Murza Aznir SH menanyakan satu persatu para saks.”Apakah saudara kenal dengan terdakwa Budi?”tanya pengacara.

     

    “Tidak pak”jawab saksi secara bergantian.

     

    JPU dalam dakwaan menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa Budi bersama-sama dengan HM Fadhillah dan H Jamaris ST (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) ini, terjadi pada Mei 2012 hingga 2013 silam. Saat itu, Dinas PUPR Kabupaten Inhil melakukan pekerjaan pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok 655 M’ x 7,0 M’ (sharing) Tahun Anggaran 2012.

     

    Pada saat proses lelang yang diikuti 35 perusahaan, PT BRJ ditunjuk sebagai pemenangnya. Dengan nilai kontrak tetap sebesar Rp14.826.029.360.

     

    Namun dalam pelaksanaannya, PT BRJ tidak melakukan sesuai dengan kontrak kerja. Bahkan, PT BRJ telah menerima uang pencairan 100 persen.

     

    Para terdakwaa membuat laporan kemajuan fisik pekerjaan dan berita acara kemajuan pekerjaan tersebut dibuat 100 persen. Namun tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan terpasang di lapangan yaitu pada pekerjaan Divisi 7 Struktur.

    Diantaranya, Pekerjaan Beton mutu tinggi, Baja tulangan BJ32 Ulir, Pemancangan tiang pancang beton,Tambahan biaya nomor 5 dan 6 bila dikerjakan di air dan Pemindahan tiang pancang beton.

    Dalam membuat laporan itu, para terdakwa telah memalsukan tanda tangan Hendrawan SE selaku Direktur PT BRJ. Kemudian setelah selesai pekerjaan, terdakwa Fadillah Akbar  menerima uang pencairan pekerjaan yang diambilnya sendiri sejumlah Rp1.374.000.000 melalui cek pada tanggal 04 Januari 2013.

    Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasul audit BPKP Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.842.306.309.34. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor

  • No Comment to " Sidang Korupsi Jembatan Sungai Enok Inhil, Tiga Saksi Tidak Mengenal Terdakwa Budi Syahputra "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com