Foto: Sidang korupsi APBDes Tanjung Sari Inhu.
Darpin merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi APBDes Tahun 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp358 juta."Menolak eksepsi terdakwa Darpin seluruhnya,"kata majeliss hakim yaang dipimpin Zefri Mayeldo SH MH.
Hakim menegaskan, jika eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa masuk ke pokok materi. Hakim juga menyatakan, jika surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat materil dan formil.
Oleh karena itu, hakim menyatakan sidng dilanjutkan dengan pembuktian, Hakim memerintahkan JPU Hafiz Aulia SH untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, jika perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi pada Januari 2021 sampai Desember 2022 lalu. Pada Tahun 2021 Desa Tanjung Sari memiliki Dana sebesar Rp2.074.872.189. Kemudian di tahun 2022 sebesar Rp1.898.577.863.
Anggaraan itu digunakan untuk Bidang penyelenggaraan pemerintah desa, Bidang pembangunan, Bidang pembinaan kemasyarakatan, Bidang pemberdayaan masyarakat, Bidang tak terduga (bencana alam) dan lainnya.
Namun oleh terdakwa, pengelolaan keuangan APBDes tahun 2021 dan 2022 itu, dilakukan secara fiktif atau mark-up. Bahkan, pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Dana Desa (DD), pajak dan bagi hasil serta penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), tidak sah.
Kemudian bagi hasil pajak dan retribusi tahun anggaran 2021-2022, juga tidak sah. Sehingga atas perbuatan tersangka dan setelah dilakukan perhitungan oleh auditor menimbulkan kerugian negara sebesar Rp358.047.408.
Atas perbuatannya itu, JPU menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. nor
Darpin merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi APBDes Tahun 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp358 juta."Menolak eksepsi terdakwa Darpin seluruhnya,"kata majeliss hakim yaang dipimpin Zefri Mayeldo SH MH.
Hakim menegaskan, jika eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa masuk ke pokok materi. Hakim juga menyatakan, jika surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat materil dan formil.
Oleh karena itu, hakim menyatakan sidng dilanjutkan dengan pembuktian, Hakim memerintahkan JPU Hafiz Aulia SH untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, jika perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi pada Januari 2021 sampai Desember 2022 lalu. Pada Tahun 2021 Desa Tanjung Sari memiliki Dana sebesar Rp2.074.872.189. Kemudian di tahun 2022 sebesar Rp1.898.577.863.
Anggaraan itu digunakan untuk Bidang penyelenggaraan pemerintah desa, Bidang pembangunan, Bidang pembinaan kemasyarakatan, Bidang pemberdayaan masyarakat, Bidang tak terduga (bencana alam) dan lainnya.
Namun oleh terdakwa, pengelolaan keuangan APBDes tahun 2021 dan 2022 itu, dilakukan secara fiktif atau mark-up. Bahkan, pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Dana Desa (DD), pajak dan bagi hasil serta penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), tidak sah.
Kemudian bagi hasil pajak dan retribusi tahun anggaran 2021-2022, juga tidak sah. Sehingga atas perbuatan tersangka dan setelah dilakukan perhitungan oleh auditor menimbulkan kerugian negara sebesar Rp358.047.408.
Atas perbuatannya itu, JPU menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. nor
No Comment to " Sidang Korupsi APBDes Rp358 Juta, Hakim Tolak Eksepsi Kades Tanjung Sari Inhu "