KORANRIAU.co,PEKANBARU- Polda Riau
mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi
jenis Biosolar. Dua orang diamankan, yakni sopir berinisial S alias Son (43)
dan Pengawas SPBU 14.282.682 berinisial WI (39).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombea
Nasrudin mengatakan pengungkapan dilakukan Tim Subdit IV Reskrimsus pada akhir
Februari 2024.
"Terjadi penyalahgunaan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas
bumi berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis
Biosolar," ujar Nasriadi, Kamis (14/3/2024) malam.
Pengungkapan berawal dari informasi tentang penyalahgunaan niaga BBM
menggunakan 1 unit kendaraan roda 6 Mitsubishi Colt Diesel FE 74
HDV warna Kuning BM 9693 FT di Jalan Cendana Kelurahan Sidomulyo
Timur Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Kamis (29/2/2024) malam.
Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin oleh Ipda Eko
Sutamto kemudian melakukan penyelidikan. Ditemukan kendaraan tersebut yang
pada baknya terpasang tangki modifikasi dengan kapasitas lebih kurang
3.000 liter.
Tim kemudian mengamankan sopir truk berinisial S. Dari keterangan S, tim
melakukan pengembangan terkait pengisian BBM jenis Biosolar di SPBU
14.282.682 Jalan Garuda Sakti Km 2 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan.
"Sekitar pukul 21.00 WIB, tim mengamankan WI. Kedua pelaku kemudian
dibawa ke Kantor Ditreskermsus Polda Riau untuk proses penyidikan lebih
lanjut," jelas Nasrudin.
Bersama kedua pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit truk roda 6
Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV warna Kuning BM 9693 FT yang baknya
telah terpasang tangki modifikasi yang berisikan Biosolar sebanyak
lebih kurang 1.000 liter.
Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan Nomor : 09868205.
Lalu 14 keping plat Kendaraan roda 4, tiga lembar print out
barcode Pertamina dan Uang pembelian Biosolar Rp2.920.000.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22
Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara
dan denda Rp60 miliar," tegas Nasriadi. Ck/nor
No Comment to " Selewengkan BBM, Polisi Tangkap Sopir dan Pengawas SPBU di Pekanbaru "