KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau selama Ramadan
tahun ini tidak mengadaka kegiatan apel pagi dan olahraga bagi Aparatur Sipil
Negara (ASN).
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) jam kerja Aparatur Sipil Negara
(ASN) dan non ASN selama Ramadan 1445 Hijriah. SE dengan nomor:
100.3.4.1/BKD/907 sudah diteken Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto.
"Khusus untuk kegiatan apel pagi dan kegiatan olahraga selama Bulan
Ramadan ditiadakan. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan,"
kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Mamun Murod, Selasa (12/3/24).
Dalam SE ini juga mengatur pelaksanaan jam kerja ASN yang memberlakukan
lima hari kerja mau pun enam hari kerja. Begitu juga tentang pakaian dinas
serta jam istrirahat.
"SE yang sudah diteken pak Pj Gubernur Riau. Selama bulan puasa
terjadi penyesuaian jam kerja. Namun, efektifitas kerja tetap harus
berjalan,"sebutnya..
Hal itu lanjut Murod, sebagai mana ketentuan pasal 4 ayat (2), (4) dan ayat
(6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari
kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara serta
untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah.
Termasuk efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil
Negara dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau selama Bulan Ramadan
1445 Hijriah.
Ada pun SE aturan jam kerja tersebut yakni pertama bagi perangkat
daerah yang memberlakukan llima hari kerja dalam seminggu ditetapkan hari Senin
sampai Kamis dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.30 WIB. Waktu istirahat
pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Sementara pada khusus hari Jumat jam kerja dimulai pada pukul 08.00-15.00
WIB. Sedangkan jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.
Sedangkan bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja yakni
pada hari Senin - Kamis dan Sabtu. Aktifitas kerja dimulai pukul 08.00 sampai
dengan 14.00 WIB. Ketentuan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sementara khusus hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Jam
istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.
Untuk penggunaan pakaian yang digunakan pada hari kerja selama ramadan,
bagi ASN pria hari Senin dan Selasa pakaian Dinas Harian (PDH) warna kaki
dengan atribut lengkap.
Hari Rabu pakaian Dinas Harian (PDH) warna hitam putih dengan atribut
lengkap. Hari Kamis pakaian batik Riau dengan atribut lengkap. Hari Jumat
pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping. Sedangkan bagi
perangkat daerah atau yang bertugas di lapangan dapat memakai Pakaian Dinas
Lapangan (PDL) lengkap.
Adapun bagi ASN wanita pakaian muslimah. Sedangkan bagi non muslim dapat
menyesuaikan.
SE juga mengatur pakaian bagi non ASN pria selama ramadan. Yakni hari Senin
sampai Rabu pakaian Dinas Harian (PDH) warna kaki dengan atribut lengkap. Hari
Kamis Pakaian Batik Riau dengan atribut lengkap. Hari Jumat pakaian Melayu
lengkap beserta atribut dengan kain samping, dan bagi Perangkat Daerah dan/atau
yang bertugas dilapangan dapat memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL) lengkap.
Bagi non ASN wanita pakaian muslimah, sedangkan non muslim menyesuaikan.
Disebutkan bahwa kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi
Riau memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1445 H tidak
mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja ASN dan non ASN termasuk dalam
hal pelayanan publik. nor
No Comment to " Selama Ramadan, Pemprov Riau Tiadakan Apel Pagi "