KORANRIAU.co- Sekretaris
Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan belum memikirkan untuk mengajukan
Praperadilan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap
dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kuasa hukum Hasbi, Maqdir Ismail menyatakan masih
fokus dengan kasus awal yang saat ini berjalan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Kami akan ikuti prosesnya dengan jalan
hukum. Belum [putuskan Praperadilan]. Kami masih menghadapi perkara yang sedang
sidang di PN Tipikor," ujar Maqdir saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com
melalui pesan tertulis, Rabu (6/3).
Hasbi saat ini tengah diadili atas kasus dugaan
suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan
gratifikasi. Kamis besok (7/3), agenda sidang masuk pemeriksaan terdakwa.
Hasbi bersama mantan Komisaris Independen Wijaya
Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2
miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Selain itu, tim jaksa KPK mendakwa Hasbi menerima
gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang
seluruhnya senilai Rp630.844.400.
Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina
selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000; dari
Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai
Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana
Adyawarna senilai Rp523.344.400.
Kuasa Hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail
mengungkapkan kliennya belum berencana mengajukan praperadilan usai ditetapkan
sebagai tersangka dugaan pencucian uang oleh KPK (CNN Indonesia/Andry
Novelino)
Baru-baru ini, KPK menetapkan Hasbi sebagai
tersangka kasus dugaan pencucian uang dari kasus yang sedang disidang.
Selain itu, Hasbi juga ditetapkan KPK sebagai
tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari Menas Erwin Djohansyah
Teruntuk pencucian uang, KPK turut menjerat
finalis IndonesianIdol2014 Windy Yunita Bastari Usman dan kakaknya Rinaldo
Septariando.
cnnindonesia/nor
No Comment to " Sekma Non Aktif Belum Mau Praperadilan Usai Jadi Tersangka Suap dan TPPU "