KORANRIAU.co,PEKANBARU- Enam terdakwa dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Siak yang merugikan negara sebesar Rp5,4 miliar, menjalani sidang perdana, Jumat (15/3/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Para terdakwa diantaranya, Sukarimi (Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Distan Siak), Amuzir ( Kepala Seksi Pupuk,Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Distan Siak), Suparmin (Analis Tata Usaha pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Distan Siak), Mina Yumiarti (Pemilik dan Penanggungjawab Kios Pengecer Lengkap UD Riau Rakyat Tani), Suharnof (Pemilik dan penanggung jawab Toko Rangga) dan Syafrijum (Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) ini, dipimpin majelis hakim Dr Salomo Ginting SH MH dengan hakim anggota Yanuar Anadi SH MH dan Yelmi SH MH.
JPU Huda Huzamal SH MH, dkk dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa ini terjadi pada awal bulan Januari tahun 2020 sampai dengan bulan Desember 2021 lalu. Terdakwa menyelewengkan pendistribusian pupuk bersubsidi untuk petani.
Terdakwa mengarahkan para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Petugas Entry Data dan Rekap RDKK Pupuk Subsidi di Kampung Delima Jaya, Kampung Gabung Makmur dan Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak untuk merekayasa data usulan petani dalam penyusunan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
"Kemudian, melakukan pengendalian dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan dengan cara bertindak seolah–olah menjadi distributor pupuk bersubsidi CV Artha Jaya. Dengan melakukan penjualan langsung pupuk bersubsidi kepada pihak yang bukan pengecer pupuk resmi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah,"kata JPU.
Selain itu, terdakwa melakukan penjualan langsung pupuk bersubsidi kepada pihak pihak diluar dari RDKK dengan mengatasnamakan KPL/Pengecer Resmi UD Rangga dan UD Riau Rakyat Tani. Mengambil alih operasional KPL/Pengecer Resmi UD. Riau Rakyat Tani.
Kemudian, melakukan pemotongan kuota pupuk bersubsidi yang seharusnya diterima UD Rangga, serta menjual langsung pupuk bersubsidi kepada kelompok tani yang berada di wilayah penebusan UD Rangga dengan harga diatas HET yang ditetapkan pemerintah.
"Menggunakan pupuk bersubsidi untuk kepentingan kebun sawit milik terdakwa, mengarahkan PPL dan petug entry data untuk merekayasa laporan bulanan penebusan pupuk bersubsidi. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp5.431.614.696,"tegas jaksa.
Akibat perbuatannya itu, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas dakwaan JPU itu, tiga terdakwa Suharnof, Mina Yumiarti dan Afrijum mengajukan keberatan (eksepsi). Sementara tiga lainnya menyatakan tidak keberatan atas dakwaan JPU. nor
No Comment to " Rugikan Negara Rp5,4 Miliar, Enam Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi Siak Diadili "