KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menggerebek
dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Boncah
Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda Alfan, tim
berhasil menyita 18 babytank yang berisi sekitar 1.000 liter solar subsidi per
tangki atau total 18.000 liter solar subsidi. Barang bukti lainnya termasuk
alat sedot pompa air, drum yang dipotong, ember cat, corong minyak plastik, dan
selang dengan total panjang 1,2 meter.
Kapolsek Mandau Polres Bengkalis Kompol Hairul
Hidayat SIK menyampaikan, bahwa tersangka berinisial AG, yang tinggal di Jalan
Pertanian, Desa Boncah Mahang, telah ditetapkan sebagai tersangka.
AG membeli solar dari mobil-mobil yang melintas
dengan harga Rp260.000 per jirigen, kemudian menimbunnya dalam babytank. Dia
menjual kembali solar tersebut kepada supir yang melintas dengan harga
Rp275.000 per jerigen, mengantongi keuntungan sebesar Rp15.000 per jerigen.
"Sebanyak 18 babytank yang mana 1 unitnya
sama dengan sekitar 1.000 liter solar yang disimpan di samping rumah yang telah
diamankan. 18 babytank tersebut ditutup pakai terpal warna biru sehingga tidak
terlihat kalau didalam terpal ada penimbunan BBM solar subsidi," ungkap
Kompol Hairul Hidayat, Sabtu (30/3/24) petang.
Tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara
dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Mandau dalam
memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Rtc/nor
No Comment to " Polres Bengkalis Ungkap Penimbunan BBM Solar di Mandau "