KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba
Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus perdagangan perusak saraf, narkotika
jenis sabu-sabu yang melibatkan dua tersangka utama..
Dalam operasi yang dilakukan Rabu (13/3/24), tim
berhasil menangkap tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial RS alias
Parkok (34) di Jalan Kayangan, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau,
Kabupaten Bengkalis. Pada saat penangkapan, petugas menyita satu unit HP berwarna
hitam dari tersangka.
Parkok ditangkap petugas, merupakan hasil dari
penyelidikan sejak 7 Maret 2024. Pada saat itu polisi meringkus seorang
tersangka AF, dan setelah diinterogasi mengakui bahwa sabu yang dikuasainya
berasal dari Parkok.
Tidak sampai di situ, setelah meringkus Parkok
petugas melakukan pengejaran intensif, dalam hitungan jam, tim berhasil
menangkap tersangka lainnya, yaitu IS (43) di salah satu parkiran hotel Jalan
Jenderal Sudirman, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.
Fantastis, dari tangan tersangka IS ini petugas
menyita 43 bungkus plastik pek berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu berat
kotor 7,37 gram, satu unit HP, dan satu buah dompet kecil bermotif batik.
"Para tersangka berperan sebagai pengedar.
Dari hasil interogasi, tersangka IS juga mengakui bahwa sabu-sabu miliknya juga
berasal dari tersangka Parkok," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis
Iptu Hasan Basri, Sabtu (16/3/24) siang.
Kedua tersangka bersama barang bukti selajutnya
digiring ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes
urine kedua tersangka juga menunjukkan positif menggunakan metamphetamine.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat
(2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Rtc/nor
-
Polisi Bekuk Pengedar 43 Paket Sabu di Mandau Bengkalis
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
No Comment to " Polisi Bekuk Pengedar 43 Paket Sabu di Mandau Bengkalis "