KORANRIAU.co,PEKANBARU-
Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto menginstruksikan kepada
Bupati dan Walikota, untuk memerintahkan perusahaan di wilayah kerjanya segera membayarkan Tunjangan
Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriyah terhadap pekerja lebih awal.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pj Gubri
Nomor 500.15.12.3/Disnaker/997 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari
Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
“Dalam surat Pj Gubernur Riau itu disebutkan, agar Bupati
dan Walikota untuk dapat menyampaikan penjelasan Tunjangan Hari Raya Keagamaan ini
melalui surat edaran, kepada pemangku kepentingan terkait di wilayah kerjanya,”kata
Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Boby Rachmat,
Kamis (21/3/24) di kantornya.
Boby memaparkan, pemberian THR Keagamaan itu wajib
dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR diberikan
kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus
atau lebih.
“Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan
pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian
kerja waktu tertentu,”jelas Boby.
Adapun besaran THR yang diberikan kepada pekerja menurut
Boby, untuk yang bekerja 12 bulan terus
menerus, maka mendapatkan 1 bulan upah. Untuk yang punya masa kerja satu bulan.
Namun kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan
perhitungan.
“Pak Pj Gubernur juga mengimbau agar perusahaan membayar THR
keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan,”tegas
Boby.
Tidak hanya itu lanjut Boby, Pj Gubri memerintahkan untuk
dibuatnya Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi THR, yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.gi.id.
Sehingga semua permasalahan THR pekerja dapat disampaikan ke Posko tersebut.
Terakhir kata Boby, bagi perusahaan yang tidak melaksanakan
pembayaran THR bagi pekerjanya maka akan dikenakan sanksi sesuai dnegan
ketentuan perundangan yang berlaku. Mulai dari teguran hingga pembekuan izin
usaha. nor
No Comment to " Pj Gubri Minta Perusahaan Segera Bayarkan THR Lebih Awal "