KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pj Bupati Herman didampingi Dinas Perdagangan
(Disdag) bersama tim gabungan dari Satpol PP dan kepolisian melakukan
penyegelan berupa sejumlah kios area Pasar Dayang Suri jalan Yos Sudarso
Tembilahan, Ahad (10/3/24).
Diketahui pelaksanaan penyegelan dengan cara
Pemasangan Garis Satpol PP (Pol PP Line) di kios-kios area pasar Dayang Suri
yang diduga berkaitan dengan Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2023
Tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan
masyarakat, dan Instruksi Bupati nomor 510/Disdagtri-BP/131 tanggal 07 Maret
2024 tentang pengosongan kios pasar dayang suri.
Saat diwawancarai oleh awak media Pj Bupati Herman
mengatakan penyegelan ini dilakukan terkait banyaknya kios yang sudah beralih
fungsi dan tidak sedikit yang juga melakukan jasa sewa.
"Ada beberapa kios yang disewakan dari orang
yang menempati pertama, ini akan didata karena ini milik pemerintah yang
diperuntukan kepada yang berjualan yang tidak memiliki tempat, dan apabila
disewakan seharusnya masuknya ke Kas Daerah, bukan ke kantong pribadi. Ini
nanti akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan ini akan dikembalikan
fungsinya, dan besok akan diruntuhkan (diratakan) semampunya dan Insya Allah
kalau bisa rata sampai ke ujung.
"Secepatnya kita akan bersihkan atau nanti
ratakan bagi kios kios yang disalahfungsikan seperti kios (remang-remang), kita
kembalikan kepada asalnya seperti dahulu ini jalan aspal, terlebih dilihat ini
sangat berbahaya karena bangunan dari kios kios disini kayunya sudah pada lapuk
semua, dan untuk yang didepan fungsinya benar mereka berjualan, kiosnya akan
kita baikkan, kita bersihkan agar tidak terlihat kumuh lagi," ujarnya.
Dipertegaskan Pj Bupati Herman bahwa kios-kios ini
diperuntukkan bagi penjual untuk berjualan bukan dialihfungsikan sebagai tempat
yang tidak-tidak dan jika ada warung remang-remang baik di laut maupun di darat
akan dibongkar.
"Kalau mereka berjualan saya akan siapkan
tempat oleh pemerintah untuk mereka berjualan, karena kios kios disini memang
diperuntukan kepada masyarakat yang berjualan, tetapi untuk tempat (kios) yang
remang-remang saya pertegas mau di laut, atau pun di darat sekalipun tidak akan
saya kasih izin," tegasnya.
Di akhir giat penyegelan kios kios Pasar Dayang
Suri Pj Bupati Herman beserta pihak Satpol PP merazia sebuah rumah yang
dijadikan tempat jual beli minuman (tuak).
"Tadi kita juga merazia rumah yang dijadikan
tempat jual beli minuman (tuak), ini sangat disayangkan sekali tentunya miris,
untuk anak anak muda bahaya ini sangat berpengaruh, barang bukti udah diamankan
oleh pihak Satpol PP, kita sita barangnya, kita beri peringatan apabila tidak
ditaati dan masih menjual akan kita tutup," tegas Pj Bupati Herman. Rtc/nor
No Comment to " Pj Bupati Inhil Segel Sejumlah Kios di Pasar Dayang Suri "