Foto: Kadisnakertrans Riau Boby Rachmat.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Perusahaan diwajibkan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerjanya. Jika abai, akan ada sanksi menunggu pengusaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans)
Provinsi Riau Boby Rachmat mengatakan, sanksi bagi perusahaan yang ‘ogah’
membayar THR pekerja atau buruh telah tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI
Nomor 6 Tahun 2016 . Ada dua jenis pelanggaran perusahaan yang bakal
dikenakakan sanksi.
“Pertama, perusahaan
yang terlambat membayarkan THR. Kedua, perusahaan yang tidak membayarkan THR
pekerjanya,”kata Boby Rachmat, Kamis (21/3/24).
Untuk sanksi keterlambatan pembayaran THR itu papar Boby, pengusaha
akan dikenakan denda 5 persen dari hak atau THR yang seharusnya dibayarkan.
Sedangkan bagi yang tidak membayarkan THR, sanksi yang diberikan adalah sanksi
administrasi.
“Diantaranya bisa sanksi teguran tertulis, sanksi pembatasan
pemberian izin usaha, pemberhentian sementara kegiatan atau seluruh alat produksi.
Sedangkan sanksi yang paling berat itu adalah pembekuan kegiatan usaha,”tegas
Boby.
Pada tahun 2023 lalu papar Boby, ada perusahaan yang dikenakan
sanksi teguran tertulis, karena terlambat membayar THR karyawannya. Namun yang
kena sanksi berat seperti pembekuan atau penghentian sementara produksi tidak
ada.
Terkait laporan masalah THR buruh yang diterima Disnakertrans
Riau pada tahun lalu, ada sebanyak 17 perusahaan dan Yayasan. Laporan itu
diterima langsung melalui Posko Pengaduan THR yang dibuat pihaknya.
Boby juga menjelaskan, Posko-posko pengaduan THR yang ada di
12 kabupaten/kota itu, sifatnya hanya sebatas konsultasi saja. Sementara Posko
Pengaduan THR di Disnakertrans Riau itu, langsung ditindaklanjuti dengan
penegakan hukum (Gakkum), karena ada petugas pengawas tenaga kerja.
Oleh karena. Boby mengingatkan kepada seluruh perusahaan di daerah
ini untuk tidak lalai dalam membayarkan hak-hak pekerja teruatama THR
Keagamaan. Apabila tidak dilaksanakan, perusahaan siap-siap mendapatkan sanksi
tegas. nor
No Comment to " Perusahaan Abaikan THR Pekerja, Ini Sanksinya Kata Kadisnakertrans Riau "