KORANRIAU.co,PEKANBARU - Sebanyak 5 orang narapidana beragama Hindhu mendapat remisi khusus, atau pemotongan masa hukuman saat merayakan Hari Raya Nyepi, Senin (11/3).
Kegiatan pelaksanaan pemberian remisi untuk Wilayah Riau, dilaksanakan di
dua UPT Pemasyarakatan yakni, Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Lapas Kelas IIA
Bagan Siapi-api.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir
menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan remisi ini kepada narapidana yang
telah memenuhi syarat.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, setiap hari raya kebesaran agama,
pemerintah memberikan remisi kepada narapidana sesuai aturan.
“Penerima Remisi Hari Raya Nyepi di Riau sebanyak 5 orang narapidana,
dengan rincian 2 orang WNI dan 3 orang WNA Malaysia. Mereka menerima
Remisi Khusus I, artinya pemotongan hukuman biasa. Sedangkan untuk RK II atau
langsung bebas setelah dipotong remisi tidak ada," ujar Budi Argap, Selasa
(12/3).
Dijelaskan Budi, saat ini jumlah warga binaan pada 16 Lapas, Rutan dan LPKA
di Riau sebanyak 14.563 orang dengan rincian Tahanan sebanyak 2.788 orang
dan Narapidana sebanyak 11.775. Sementara kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang,
artinya terjadi over kapasitas sebesar 320 persen.
“Narapidana yang berada di Lapas kita sudha over kapasitas, mudah-mudahan
akan ada penambahan ruangan. Saat ini over kapasitas mencapai 320 persen,”
jelasnya.
Pemberian SK Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024 kepada Narapidana
yang ada di Lapas/Rutan dilakukan secara simbolis oleh Kalapas atau yang
mewakili kepada perwakilan Narapidana yang telah ditunjuk. Pelaksanaan
kegiatan berjalan dengan aman dan tertib. Rls/nor
No Comment to " Lima Napi di Riau dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi "