KORANRIAU.co- KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK pun meminta Kejaksaan Agung (Kejagung), yang mendapat laporan dugaan korupsi di LPEI dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, menghentikan proses hukum jika ternyata kasus yang diusut sama.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul
Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (19/3/2024). Dia mengatakan
ada pasal dalam Undang-Undang KPK yang mengatur hal tersebut.
"Berkaitan dengan konsekuensi-konsekuensi apa
nanti anda bisa lihat di Pasal 50 UU KPK, bahwa Ketika KPK telah melakukan
penyidikan maka APH yang lain diharapkan, kami bacakan saja," ujar Ghufron.
Dia kemudian membacakan isi pasal 50 UU KPK. Dalam
pasal itu, diatur soal koordinasi yang harus dilakukan aparat penegak hukum
lain kepada KPK saat menangani kasus korupsi.
Selain itu, ada pasal yang mengatur aparat penegak
hukum lain harus menghentikan penanganan suatu kasus korupsi jika KPK sudah
melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
"Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan
sebagaimana pada ayat 1, kepolisian dan kejaksaan tidak boleh lagi melakukan
penyidikan. Empat, dalam hal penyidikan dilakukan bersamaan oleh kepolisian dan
kejaksaan dan KPK maka penyidikan yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan
harus dihentikan," kata Ghufron.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
mengatakan KPK dan Kejagung akan berkoordinasi terkait kasus LPEI ini. Dia
mengatakan bisa saja kasus yang dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung berbeda
dengan yang sudah ditangani KPK.
"Oleh karena itu nanti kami akan
berkoordinasi, mungkin ada yang sama, siapa tahu mungkin tidak ada yang sama.
Kalau ada yang tidak sama, maka kemudian tetap kemudian bisa jalan. Tetap kami
berkoordinasi dan saling bertukar alat bukti bahkan," ujarnya.
Sebagai informasi, Sri Mulyani melaporkan dugaan
fraud Rp 2,5 triliun di LPEI ke Kejagung pada Senin (18/3). KPK kemudian
mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi di LPEI pada Selasa (19/3). KPK
menyatakan laporan dugaan korupsi di LPEI telah diterima pihaknya sejak Mei
2023.
detik/nor
No Comment to " KPK Usut Dugaan Korupsi di LPEI, Minta Kejagung Setop Jika Kasusnya Sama "