KORANRIAU.co- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA)
nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU).
Selain itu, KPK juga menetapkan finalis Indonesian
Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman dan kakaknya Rinaldo Septariando sebagai
tersangka. Windy dan Rinaldo dijerat atas peran pasifnya dalam kasus pencucian
uang tersebut.
"Sebagaimana seperti yang sudah sering kami
sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti
kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan Pasal perundang-undangan lain.
Dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU," ujar Kepala
Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa
(5/3).
"Oleh karena itu, sejak Januari lalu KPK
terus mengembangkan perkara ini ke Pasal TPPU," lanjut dia.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara
dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi yang sampai saat ini masih
diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hasbi
duduk sebagai terdakwa.
Ali enggan membeberkan lebih detail proses
penyidikan kasus dugaan pencucian uang tersebut, termasuk saksi-saksi yang akan
diperiksa.
"Nanti perkembangannya kami sampaikan.
Tentunya ketika KPK memeriksa saksi-saksi dalam perkara dimaksud," kata
juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,
terungkap Windy menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura. Hal itu
disampaikan oleh saksi selebgram Riris Riska Diana.
Dalam proses persidangan dimaksud, jaksa KPK turut
menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata
(flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register
PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).
Adapun Hasbi bersama mantan Komisaris Independen
Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai
Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Selain itu, tim jaksa KPK mendakwa Hasbi menerima
gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang
seluruhnya senilai Rp630.844.400.
Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina
selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000; dari
Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai
Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana
Adyawarna senilai Rp523.344.400.
cnnindonesia/nor
No Comment to " KPK Tetapkan Windy Idol dan Hasbi Hasan Tersangka Pencucian Uang "