KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Yulianto SHut, Koordinator Sekretariat Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Terdakwa terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp929 juta.
Vonis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH dengan hakim anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Yelmi SH MH itu, dibacakan pada sidang, Kamis (7/3/24).
Hakim menyatakan, Yulianto terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yulianto SHut selama empat tahun,"kata Salomo.
Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti pidana kurungan selama 2 bulan.
Tidak hanya itu, hakim menghukum Yulianto untuk membayar uang pengganti (UP) kepada negara sebesar Rp494.692.658. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengn pidana penjara selama 2 tahun.
Atass vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Hafiz Aulia SH dan Ivan Aziz Muhammad SH.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta atau subsider 3 bulan.
JPU juga menuntut terdakwa membayar UP sebesar Rp519.004.199. Apabila tidak dibayar diganti 3 tahun penjara.
Yulianto melakukan korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Bawaslu Kabupaten Inhu Tahun Anggaran 2017-2018.
Berawal ketika Bawaslu Inhu pada Tahun Anggaran 2017 dan TA 2018 yang saat itu bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Inhu menerima anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD dengan total pagu sekitar Rp18.586.357.000.
Dari pencairan tersebut, dapat terealisasi sekitar Rp.13.637.957.093. Dana itu dipergunakan untuk pengadaan barang dan jasa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp2.352.852.493.
Kegiatan itu dilakukan secara fiktif atau mark up serta membuat bukti pengeluaran uang yang tidak sah sebagaimana mestinya.
Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor disimpulkan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp929.004.199. nor
No Comment to " Korupsi Rp929 Juta, Hakim Vonis Koordinator Sekretariat Bawaslu Inhu 4 Tahun Penjara "