Foto: JPU Alexander Josua saat membacakan dakwaan korupsi dana CSR PT RAPP.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tarmizi, Kepala Desa (Kades) Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan menjadi terdakwa dugaan korupsi dana CSR sebesar Rp200 juta, Senin (25/3/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Selain Tarmizi, tiga terdakwa lainnya yakni Norbit selaku Ketua Tim Pengelolaan Masyarakat Desa, Ujang Masni selaku Sekretaris Tim Pengelolaan Masyarakat Desa dan Dirman sebagai Bendahara Tim Pengelolaan Masyarakat Desa.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Zefri Mayeldo Harahap SH MH ini, dengan agenda dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Alexander Josua Hutagalung SH MH. Keempat terdakwa mengikuti sidang secara online.
JPU menyebutkan,perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada Deaember 2021 hingga Maret 2022 silam. Berawal ketikaDesa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, mendapatkan dana CSR dari PT RAPP, perusahaan yang beroperasi di wilayah itu sebesar Rp200 juta.
Uang itu dialokasikan untuk pembelian lahan atas nama desa, yang kemudian akan diolah dan manfaatnya bagi desa. Sebelum pencairan dana, pihak desa yang dipimpin Kades Tarmizi dan pihak perusahaan mencari lokasi lahan yang akan dibeli.
Terdakwa Tarmizi sebagai pimpinan Desa Pangakalan Terap membentuk Tim Pemberdayaan Desa yang pengurusnya diisi oleh terdakwa Norbit, Ujang dan Dirman .
Setelah lahan dicari, akhirnya didapatkan dan ditetapkanlah lokasi lahan yang akan dibeli dengan harga Rp 200 juta. Pihak desa, Tim Pemberdayaan Desa, dan perusahaan swasta itu menyepakati lokasi tanah tersebut dengan harganya.
Dana CSR yang dijanjikan perusahaan dicairkan pada akhir tahun 2021 lalu ke pihak desa. Seiring berjalannya waktu, ternyata para terdakwa tidak kunjung membeli tanah yang disepakati sebelumnya dengan perusahaan pemberi CSR.
Sampai pertengahan tahun 2022, pembelian tanah untuk desa itu tak kunjung terealisasi. Para terdakwa sempat mengaku telah membeli tanah dari dana CSR untuk desa, namun lokasinya tidak di lahan yang ditetapkan.
Melainkan jauh dari Desa Pangkalan Terap yakni di Desa Pulau Muda yang juga di Kecamatan Teluk Meranti. Namun ketika suratnya diminta, pada surat yang tertera nama Kades Tarmizi dan bukan atas nama desa.
Akibat perbuatannya itu, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Atas dakwaan JPU itu, para terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya. Sidang dilanjutkan pekan depan. nor
No Comment to " Korupsi Dana CSR PT RAPP Rp200 Juta, Kades Pangkalan Terap dan Tiga Stafnya Diadili "