• Korupi Proyek Lintasan Atletik Kuansing, Tiga Terdakwa Divonis Berbeda

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 01 Maret 2024
    A- A+
    Foto: Para terdakwa korupsi proyek lintasan atletik Kuansing



          
    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda untuk tiga terdakwa perkara korupsi proyek lintasan atletik Stadion Sport Center Kuantan Singingi (Kuansing).

    Terdakwa adalah Yusrizal Zuhri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mazbarianto dan Imran Chaniago selaku Direktur Utama dan Manager Proyek PT Ramawijaya, rekanan yang mengerjakan pembangunan lintasan atletik.

    Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Majelis hakim yang diketuai Dr Salomo Ginting SH MH dalam putusannya, Kamis (29/2/24) petang menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimama dakwaan primer.

    Hakim menghukum Yusrizal Zuhri dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan. Dia didenda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan kurungan.

    Untuk terdakwa Mazbarianto, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan 4 bulan. Dia juga dihukum membayar denda Rp300 juta atau 2 bulan kurungan.

    Hukuman tertinggi dijatuhkan kepada Imran Chaniago yakni 6 tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta atau 2 bulan kurungan. Hakim juga memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp770.355.391.

    Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    "Apabila Terdakwa Imran Chaniago tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 3 tahun," kata hakim Salomo.

    Atas vonis hakim tersebut terdakwa Mazbarianto dan Yusrizal Zuhri menyatakan pikir-pikir sedangkan Imran Chaniago menerima. Sikap pikir-pikir juga didampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Antonius SH MH,dkk..

    Hukuman dari hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Andre Antonius yang menuntut Yusrizal Zuhri dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp400 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan.

    Mazbarianto dituntut hukuman 6 ttahun dan 6 bulan penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp400 juta atau subsidair kurungan selama 3 bulan.

    Sementara, Imran Chaniago dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 3 bulan.

    JPU juga menghukum Imran Chaniago membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp770.355.391. Dari jumlah itu, sebanyak Rp100 juta sudah dikembalikan terdakwa.

    Dalam hal ini, JPU menuntut jika Imram Chaniago tidak membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

    Diketahui, proyek ini berada di Satuan Kerja (Satker) Disdikpora Kuansing Tahun Anggaran 2020. Kegiatan tersebut dikerjakan oleh PT Ramawijaya dengan Nilai Kontrak sebesar Rp8.579.579.000.

    Dana kegiatan ini sumber dari APBD Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2020. Dalam pelaksanaannya, terdapat selisih pembayaran yang mengakibatkan kerugian Keuangan negara/daerah senilai Rp1.041.946.877,73.

    Angka tersebut diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 15/LHA-ATT/ITKAB/2023 tanggal 24 Agustus 2023. nor
  • No Comment to " Korupi Proyek Lintasan Atletik Kuansing, Tiga Terdakwa Divonis Berbeda "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com