KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) setempat Tahun 2019-2022.
Asisten
Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, saat dikonfirmasi membenarkan
pihaknya sedang melakukan penyelidikan kasus rasuah tersebut.
"Benar,
kita sementara melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi
pengelolaan/pemanfaatan dana hibah di PMI Riau,"katar Imran, Selasa (19/3/24).
Dalam
tahap ini sebutnya, tim penyelidik berusaha untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Tujuannya adalah guna menentukan
dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang
ini.
Salah
satunya, tim penyelidik melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. "Sejauh
ini sudah 10-an orang yang kami klarifikasi, baik dari pihak PMI maupun dari
pihak pemda (Pemerintah Daerah Riau,red)," pungkas Imran Yusuf.
Dari
informasi yang dihimpun, dana hibah yang diusut itu dimulai dari tahun 2019
hingga 2022. Adapun jumlahnya diperkirakan lebih dari Rp5 miliar, yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.
Saat
itu, PMI Riau dipimpin Syahril Abubakar. Dia juga ketika itu
menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat
Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau. Syahril sendiri disinyalir telah diundang dan
diklarifikasi oleh pihak Kejati Riau.hrc/nor
No Comment to " Kejati Riau Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI "