• Kejati Riau Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 19 Maret 2024
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) setempat Tahun 2019-2022.

    Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sedang melakukan penyelidikan kasus rasuah tersebut.

    "Benar, kita sementara melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan/pemanfaatan dana hibah di PMI Riau,"katar Imran, Selasa (19/3/24).

    Dalam tahap ini sebutnya, tim penyelidik berusaha untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Tujuannya adalah guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

    Salah satunya, tim penyelidik melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. "Sejauh ini sudah 10-an orang yang kami klarifikasi, baik dari pihak PMI maupun dari pihak pemda (Pemerintah Daerah Riau,red)," pungkas Imran Yusuf.

    Dari informasi yang dihimpun, dana hibah yang diusut itu dimulai dari tahun 2019 hingga 2022. Adapun jumlahnya diperkirakan lebih dari Rp5 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.

    Saat itu, PMI Riau dipimpin Syahril Abubakar. Dia juga ketika itu  menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau. Syahril sendiri disinyalir telah diundang dan diklarifikasi oleh pihak Kejati Riau.hrc/nor

     

  • No Comment to " Kejati Riau Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com