KORANRIAU.co, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pembayaran denda dari seorang terpidana kasus narkotika sebesar Rp500 juta.
Selanjutnya,
uang tersebut disetorkan ke kas negara dan menjadi Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP). Adapun terpidana dimaksud adalah Zulfahrizal alias Zal. Uang
tersebut diserahkan keluarganya di kantor Kejari Pekanbaru, Selasa (5/3).
"Pembayaran
denda itu diterima Pak D Adi Yudistira selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan
Eksaminasi dan Pak Senator Boris Panjaitan selaku Kasubsi Prapenuntutan pada
Seksi Tindak Pidana Umum Kejakasaan Negeri Pekanbaru," ujar Kepala Kejari
(Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen
Lasargi Marel, Selasa sore.
Dikatakan
Marel, Zulfahrizal merupakan terpidana kasus narkotika. Dia dinyatakan bersalah
melakukan tindak pidana pidana penitipan, penerimaan atau transfer berasal dari
tindak pidana narkotika.
Untuk
itu, dia dihukum 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta. Perkara itu
telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri
(PN) Pekanbaru Nomor: 308/Pid.Sus/2022/PN Pbr tanggal 16 Juni 2022.
Pembayaran
denda tersebut, kata Marel, oleh Bendahara Penerima Kejari Pekanbaru Sari Yosi
Triani langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Kota Pekanbaru.
"Pembayaran
denda itu selain menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejari
Pekanbaru," pungkas Marel.
Kasi
Pidum Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi memaparkan kronologi perkara yang
menjerat Zulfahrizal. Yakni, bermula saat adanya 1 orang narapidana yang
melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang yang bernama Adami alias
Abu. Ternyata nama yang disebutkan terakhir berada di Pekanbaru dan sedang
bersembunyi di salah satu rumah yang berada di Desa Beringin Makmur Pelalawan.
Saat
hendak ditangkap, Adami tidak berada di rumah tersebut. Namun saat itu, polisi
menemukan dua orang, salah satunya adalah Zulfahrizal, dan 1 unit mobil merek
Honda Mobilio warna abu abu dengan nomor polisi F 1340 UV.
"Zulfahrizal
mengaku dibelikan mobil tersebut oleh Adami (DPO). Menurut dia, Adami adalah
temannya dan sering meminta tolong untuk membantunya mengurus uang yang dikirim
ke rekeningnya," kata Arief.
"Yang
mana uang yang dikirim oleh Adami adalah uang hasil dari penjualan
narkotika," sambung Arief.
Adami,
kata Arief, juga ada membelikan Zulfahrizal 1 unit mobil merk Honda Mobilio
warna abu abu dengan nomor polisi F 1340 UV yang diserahkan dengan tujuan
sebagai sarana untuk digunakan sehari-hari.
"Dia
mengetahui bahwasanya uang tersebut adalah uang dari hasil penjualan narkotika
yang dilakukan oleh Adami Alias (DPO),"jelas Arief. Hrc/nor
No Comment to " Kejari Pekanbaru Terima Pembayaran Denda Perkara Narkotika Rp500 Juta "