• Kejari Meranti Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Kopi Liberika

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 09 Maret 2024
    A- A+

     




    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi Liberika. 

    Adapun kedua orang tersangka kasus ini yakni inisial S, perempuan yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara, satu tersangka lain yakni K selaku penyedia dan pelaksana pengadaan bibit kopi.

    "Hari ini tim pidana khusus Kejari Kepulauan Meranti telah menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi Liberika senilai Rp 2,1 miliar. Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan pada Lapas Kelas IIB Selatpanjang," kata Kajari Kepulauan Meranti, Febriyan melalui Kasi Intel, Tiyan Andesta didampingi Kasi Pidsus, Sri Madona Rasdy.

    Penetapan tersangka ini sebagai hasil penyelidikan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti terhadap kegiatan di Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2022. Pagu anggaran proyek pengadaan bibit kopi Liberika ini sebesar Rp2.102.761.900.

    Kedua tersangka telah dilakukan penahanan pada, Kamis (7/3/24) dan dititipkan di Lapas Selat Panjang. "Kerugian negara sebesar Rp663.635.771," kata Tiyan Andesta.

    Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.hrc/nor

  • No Comment to " Kejari Meranti Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Kopi Liberika "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com