KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi Liberika.
Adapun kedua orang tersangka kasus ini
yakni inisial S, perempuan yang berperan sebagai Pengguna Anggaran
(PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara, satu
tersangka lain yakni K selaku penyedia dan pelaksana pengadaan bibit kopi.
"Hari ini tim pidana khusus Kejari Kepulauan Meranti telah menetapkan
2 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi Liberika senilai Rp 2,1
miliar. Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan pada Lapas Kelas IIB
Selatpanjang," kata Kajari Kepulauan Meranti, Febriyan melalui Kasi
Intel, Tiyan Andesta didampingi Kasi Pidsus, Sri Madona Rasdy.
Penetapan tersangka ini sebagai hasil penyelidikan
tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti terhadap
kegiatan di Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan
Hidup (Perkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2022. Pagu
anggaran proyek pengadaan bibit kopi Liberika ini sebesar Rp2.102.761.900.
Kedua tersangka telah dilakukan penahanan pada, Kamis
(7/3/24) dan dititipkan di Lapas Selat Panjang. "Kerugian negara sebesar
Rp663.635.771," kata Tiyan Andesta.
Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.hrc/nor
No Comment to " Kejari Meranti Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Kopi Liberika "