KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menyita sejumlah dokumen di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet tahun 2019.
"Jaksa penyidik melakukan penggeledahan Dinas Kominfo dan BPKAD Kota Dumai untuk menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pengadaan bandwidth 2019,"kata Kepala Kejari Dumai, Agustinus Herimulyanto, melalui Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas, Kamis (14/03/2024).
Abu Nawas mengatakan, penggeledah di dua tempat tersebut dilakukan tim
Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai untuk menperoleh bukti-bukti dan
mempercepat penuntasan penyidikan dugaan korupsi bandwidth.
"Penggeledahan berdasarkan perintah Kajari Dumai segera setelah
mempertimbangkan laporan hasil perkembangan penyidikan yang digelar/diekspose
di hadapan Kajari oleh tim jaksa penyidik," sebut Abu Nawas.
Abu Nawas mengakui, sebelumnya tim penyidik sempat mengalami kesulitan
dalam memperoleh bukti-bukti tersebut. Terlebih karena surat atau dokumen di
tempat penyedia jasa (perusahaan) telah dimusnahkan oleh pihak perusahaan.
Selain itu, lanjut dia, tindakan-tindakan humanis telah diupayakan untuk
memperoleh dari pihak-pihak yang telah diperiksa, namun belum semua surat bukti
asli diperoleh sehingga perlu dicari sendiri oleh jaksa penyidik.
"Dari tindakan penggeledahan di dua tempat tersebut, jaksa penyidik
telah berhasil menyita sebanyak 43 bundel surat atau dokumen. Sebagian besar
berhasil ditemukan tim jaksa penyidik di ruang-ruang arsip. Saat ini, semua
surat/dokumen sedang dalam proses persetujuan geledah-sita dari pengadilan
sesuai ketentuan Pasal 34 KUHAP," jelasnya.
Dia berharap, dalam waktu penanganann perkara ini bisa rampung.
|
|
No Comment to " Kejari Dumai Sita 45 Bundel Dokumen di Dua instansi Terkait Korupsi Bandwidth "