KORANRIAU.co,
BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berhasil
menangkap Afrizal Nurdin., buronan kasus korupsi jual beli lahan Hutan Produksi
Terbatas (HPT) seluas 73,29 hektare.
Mantan
Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Senderak itu ditangkap pada hari Rabu
(6/3) sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya di Jalan Gebat Putra RT 003 RW 0002
Desa Senderak.
Kepala
Kejari (Kajari) Bengkalis, Zainur Arifin Syah melalui Kepala Seksi (Kasi)
Intelijen, Herdianto mengatakan bahwa Afrizal Nurdin telah ditetapkan sebagai
Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2023.
"Tim
Intelijen bersama dengan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis
terus mencari keberadaan DPO AN (Afrizal Nurdin,red) hingga akhirnya berhasil
diamankan," ujar Herdianto didampingi Kasi Pidsus Kejari Bengkalis,
Nofrizal, Rabu sore.
Setelah
ditangkap, Afrizal langsung dibawa ke Kejari Bengkalis untuk diperiksa sebagai
tersangka. Kemudian, dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA
Bengkalis selama 20 hari ke depan.
"Tim
Penyidik akan segera menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada
Penuntut Umum," tegas Herdianto.
Perkara
ini berawal dari temuan fakta hukum oleh Tim Penyidik pada tahun 2023 terkait
dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan HPT seluas 73,29 hektare di Desa
Senderak dengan kerugian negara senilai Rp4.200.000.000.
Afrizal
bersama-sama dengan Kepala Desa Sendarak, Harianto (telah diputus oleh
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru) dan DPO atas nama Surya
Putra melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
"Penangkapan
AN ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi," pungkas Herdianto. hrc/nor
No Comment to " Kejari Bengkalis Tangkap Buronan Korupsi Jual Beli Lahan HPT "