KORANRIAU.co- Kejaksaan
Agung (Kejagung) mencatat luas kerusakan lahan dari kasus dugaan korupsi tata
niaga komoditas timah mencapai dua kali lipat wilayah DKI Jakarta.
Kasus yang terjadi pada Izin Usaha Pertambangan
(IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 ini menjerat belasan tersangka, termasuk
crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi,
Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kerusakan itu terjadi pada tambang timah di
Bangka Belitung.
"Sementara kami fokus pada penambangan timah
yang ada di Bangka Belitung, yang notabene luas kerusakan mencapai dua kali
lipat dari luas wilayah DKI," ucap Ketut seperti dikutip dari CNBC
Indonesia TV, Kamis (28/3).
Sebagai gambaran, berdasarkan Keputusan Gubernur
Nomor 1227 Tahun 1989, luas wilayah Provinsi DKI Jakarta adalah 7.659,02 km
persegi. Luas ini terdiri dari daratan seluas 661,52 km persegi, termasuk 110
pulau di Kepulauan Seribu, dan lautan seluas 6.997,50 km persegi.
Lebih lanjut, Kejagung mencatat kerugian ekologis
yang disebabkan atas korupsi itu mencapai Rp271 triliun.
Ketut mengatakan kerugian negara itu bukan menjadi
kerugian riil. Tetapi, mencakup dampak dari pertambangan yang menyebabkan
kerusakan lingkungan.
"Dari pertambangan ilegal yang menyebabkan
kerusakan lebih parah dan menyebabkan dampak pada masyarakat sekitarnya,
ekonomi sekitar, ini lagi kami dalami semua," jelas Ketut.
Potensi kerugian lingkungan yang mencapai Rp271
triliun itu berasal dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero
Saharjo.
Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014 tentang kerugian akibat
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi
menerangkan dalam kasus ini nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis
yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar
Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Namun, ia menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut
masih belum bersifat final. Ia menyebut saat ini penyidik masih menghitung
potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian
ekologis dan kerugian itu masih akan ditambah dengan kerugian negara yang
sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya, nanti masih kita
tunggu," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2) lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan
aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Timah diketahui mencapai 170.363
hektare di kawasan galian hutan dan nonhutan.
cnnindonesia/nor
No Comment to " Kejagung Ungkap Kerusakan Lingkungan Korupsi Timah 2 Kali Luas "