• Jaksa Tuntut Terdakwa 3 Bulan Penjara, Korban Penganiayaan Kecewa

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 23 Maret 2024
    A- A+

    Foto: Ali Candra.
     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Eko Sulistian, warga Dumai Barat Kota Dumai, korban kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Buyung Hasbullah mengaku kecewa. Pasalnya, jaksa menuntut terdakwa selama 3 bulan penjara.

     

    Kekecewaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Mutia Khanadita SH itu, diungkapkan oleh Ali Candra selaku paman korban. Menurutnya, tuntutan jaksa itu sangat rendah dan tidak sepadan dengan akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa.

     

    “Terus terang kami selaku keluarga korban sangat kecewa dengan tuntutan jaksa selama 3 bulan terhadap terdakwa. Tuntutan itu sangat ringan dan  tidak setimpal dengan yang dialami ponakan saya,”kata Candra, Sabtu (23/3/24).

     

    Seharusnya kata Candra, jaksa yang mewakili pihak korban dapat memberikan efek jera bagi terdakwa dengan memberikan hukuman yang sesuai dengan ancaman hukumannya. Paling tidak, tuntutan separuh dari ancaman dari pasal yang dikenakan kepada terdakwa.

     

    “Kami kemarin mengira jaksa akan menuntut terdakwa 6  sampai 1 tahun penjara. Namun ternyata Cuma tiga bulan saja, ini tentu perlu dipertanyakan,”kesal Candra.

     

    Oleh karena itu, dia berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dapat berlaku adil terhadap korban. Sehingga ke depannya terdakwa tidak semena-mena ‘main hakim’ sendiri kepada orang lain.

     

    Berdasarkan data situs sipp.pn.dumai/go.id menyebutkan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi di Jalan Cut Nyak Dien, Dumai Barat, Kota Dumai, pada hari Jumat (29/12/24) sekira pukul 12.15 WIB. Ketika itu, baik terdakwa maupun korban sama-sama melintas di jalan tersebut.

     

    Saat itu terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan 2 orang cucunya, terkena cipratan air dari roda mobil Toyota Rush warna silver yang sedang dikendarai oleh korban Eko. Terdakwa tidak terima dan memberhentikan mobil korban.

     

    Korban pun keluar dari mobilnya. Namun, terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya langsung memukul ke arah wajah korban.

     

    Akibat pukulan bertubi-tubi itu, wajah korban berlumuran darah. Usai memukul, terdakwa pergi meninggalkan  Eko Sulistian.


    Korban kemudian dilarikan ke RSUD Kota Dumai. Hasil visum, selain luka robek juga ada sejumlah luka memar di tubuh korban. 


    Sejak kejadian itu, korban pun tidak bisa melaksanakan aktifitasnya sehari-hari. Dalam perkara ini, JPU menuntut terdakwa bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. nor

  • No Comment to " Jaksa Tuntut Terdakwa 3 Bulan Penjara, Korban Penganiayaan Kecewa "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com