KORANRIAU.co,PEKANBARU-
Eko Sulistian, warga Dumai Barat Kota
Dumai, korban kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Buyung Hasbullah mengaku
kecewa. Pasalnya, jaksa menuntut terdakwa selama 3 bulan penjara.
Kekecewaan atas tuntutan jaksa penuntut
umum (JPU) Mutia Khanadita SH itu, diungkapkan oleh Ali Candra selaku paman
korban. Menurutnya, tuntutan jaksa itu sangat rendah dan tidak sepadan dengan
akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa.
“Terus terang kami selaku keluarga
korban sangat kecewa dengan tuntutan jaksa selama 3 bulan terhadap terdakwa.
Tuntutan itu sangat ringan dan tidak
setimpal dengan yang dialami ponakan saya,”kata Candra, Sabtu (23/3/24).
Seharusnya kata Candra, jaksa yang
mewakili pihak korban dapat memberikan efek jera bagi terdakwa dengan memberikan
hukuman yang sesuai dengan ancaman hukumannya. Paling tidak, tuntutan separuh
dari ancaman dari pasal yang dikenakan kepada terdakwa.
“Kami kemarin mengira jaksa akan
menuntut terdakwa 6 sampai 1 tahun
penjara. Namun ternyata Cuma tiga bulan saja, ini tentu perlu dipertanyakan,”kesal
Candra.
Oleh karena itu, dia berharap majelis
hakim yang menyidangkan perkara ini dapat berlaku adil terhadap korban.
Sehingga ke depannya terdakwa tidak semena-mena ‘main hakim’ sendiri kepada
orang lain.
Berdasarkan data situs sipp.pn.dumai/go.id menyebutkan, peristiwa
penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi di Jalan Cut Nyak Dien, Dumai
Barat, Kota Dumai, pada hari Jumat (29/12/24) sekira pukul 12.15 WIB. Ketika
itu, baik terdakwa maupun korban sama-sama melintas di jalan tersebut.
Saat
itu terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan 2 orang
cucunya, terkena cipratan air dari roda mobil Toyota Rush warna silver yang
sedang dikendarai oleh korban Eko. Terdakwa tidak terima dan memberhentikan
mobil korban.
Korban
pun keluar dari mobilnya. Namun, terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya langsung
memukul ke arah wajah korban.
Akibat
pukulan bertubi-tubi itu, wajah korban berlumuran darah. Usai memukul, terdakwa
pergi meninggalkan Eko Sulistian.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Kota Dumai. Hasil visum, selain luka robek juga ada sejumlah luka memar di tubuh korban.
Sejak kejadian itu, korban pun tidak bisa melaksanakan aktifitasnya sehari-hari. Dalam perkara ini, JPU menuntut terdakwa bersalah melanggar Pasal
351 Ayat (1) KUHPidana. nor
No Comment to " Jaksa Tuntut Terdakwa 3 Bulan Penjara, Korban Penganiayaan Kecewa "