KORANRIAU.co,PEKANBARU- Rahmad, Terpidana korupsi pengadaan alat Computerised Tomography (CT) Scan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, dieksekusi jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bangkinang.
Rahmad dieksekusi Jaksa eksekutor pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar beberapa hari yang lalu. "Terpidana atas
nama Rahmad SKM dieksekusi pada Kamis (07/03/2024)," ujar Kepala Seksi
Pidsus Kejari Kampar Marthalius, Ahad (10/3/24).
Rahmad merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan peningkatan
sarana dan prasarana di RSUD Bangkinang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar tahun 2010.
Dalam perkara itu, dia dihukum 3 tahun penjara berdasarkan Putusan Kasasi
Nomor: 5741K/Pid.Sus/2023 jo Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2023/ PT PBR jo Nomor:
64/Pid.Sus-TPK/2022 PN Pbr.
Selain hukuman penjara, Rahmad juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan
kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.593.331.930 atau
Rahmad dipenjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
"Alhamdulillah, pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman dan
lancar," kata Sapta.
Diketahui, CT Scan yang bermerek Philips ini dibeli dengan harga Rp5 miliar
melalui APBD Kampar tahun 2010, dan alat-alat pendukung ST Scan senilai Rp1,5
miliar. Sejak dibeli, alat tersebut tidak bisa difungsikan.
Dalam perkara itu, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,5 miliar
lebih. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian
Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau. ck/nor
No Comment to " Jaksa Eksekusi Terpidana Korupsi CT Scan RSUD Bangkinang ke Lapas "