KORANRIAU.co- Mahkamah
Agung (MA) Thailand membebaskan mantan Perdana Menteri Yingluck
Shinawatra dari hukuman pidana, Senin (4/3).
MA memutuskan Yingluck dibebaskan dari tuduhan
terkait kerugian negara miliaran dolar karena tidak mengikuti proses lelang
dalam memberikan kontrak pemerintah senilai 250 juta baht atau setara Rp109,8
miliar kepada sejumlah perusahaan.
Dalam sebuah pernyataan, MA menyebut Yingluck dan
para terdakwa lain telah mengikuti aturan dalam memberikan 250 juta baht
(setara Rp109,8 miliar) kontrak pemerintah ke sejumlah perusahaan tertentu.
Dengan demikian, Yingluck dan para terdakwa tidak mendapatkan keuntungan apapun.
Putusan bulat MA ini muncul dua pekan setelah saudara
laki-lakinya, Thaksin Shinawatra, bebas bersyarat usai enam bulan ditahan di
rumah sakit karena penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan.
Thaksin sebelumnya dijatuhi hukuman delapan tahun
penjara. Namun Raja Thailand memangkas hukumannya menjadi hanya satu tahun
penjara.
Thaksin kemudian mendapat pembebasan bersyarat
karena alasan usia, kondisi kesehatan, dan masa hukumannya.
Selama menjadi tahanan, Thaksin berada di rumah
sakit karena alasan kesehatan. Penahanan Thaksin dilakukan setelah dia
menginjakkan kaki ke Thailand usai 15 tahun mengasingkan diri ke luar negeri
demi menghindari tuntutan.
Sama seperti Thaksin, Yingluck juga mengasingkan
diri ke luar negeri sejak 2017 untuk menghindari hukuman penjara.
Pembebasan bersyarat Thaksin dan pembebasan
Yingluck ini terjadi saat partai keluarga Shinawatra, Pheu Thai, kembali
berkuasa di pemerintahan yang beraliansi dengan partai-partai pro-militer.
Publik meyakini bahwa ada kesepakatan antara
Shinawatra dengan aliansi untuk menyunat maupun membebaskan anggota Shinawatra
dari jerat hukum.
Kendati begitu, partai-partai aliansi telah
membantah ada kongkalikong mengenai hal ini. cnnindonesia/nor
No Comment to " Eks PM Thailand Yingluck Shinawatra Bebas dari Kasus Korupsi Rp109,8 M "