• Eks Pegawai KPK Novel Aslen Tersangka Tunggal Korupsi Uang Dinas

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 07 Maret 2024
    A- A+


    KORANRIAU.co- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyampaikan mantan pegawai KPK Novel Aslen Rumahorbo (NAR) menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas (perdin) sebesar Rp550 juta.


    "Dia sendiri, pelaku tunggal," ujar Johanis saat dikonfirmasi status tersangka Novel, Kamis (7/3).

    NAR merupakan mantan Admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Pada Selasa, 19 September 2023, NAR dipecat KPK karena tersandung kasus dugaan korupsi uang perdin sebesar Rp550 juta.

    Pemecatan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat KPK yang menyatakan NAR terbukti melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

    Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP a quo, NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

    Kasus ini bermula saat Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menangani kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan pada Agustus 2021 silam.

    Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa menyampaikan kasus terungkap dari atasan NAR yang melaporkan ke Inspektorat KPK. Berdasarkan temuan awal, NAR diduga menggelapkan uang perdin sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu satu tahun. cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Eks Pegawai KPK Novel Aslen Tersangka Tunggal Korupsi Uang Dinas "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com