KORANRIAU.co- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyampaikan mantan pegawai KPK Novel Aslen Rumahorbo (NAR) menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas (perdin) sebesar Rp550 juta.
"Dia sendiri, pelaku tunggal," ujar
Johanis saat dikonfirmasi status tersangka Novel, Kamis (7/3).
NAR merupakan mantan Admin pada Kedeputian
Penindakan dan Eksekusi KPK. Pada Selasa, 19 September 2023, NAR dipecat KPK
karena tersandung kasus dugaan korupsi uang perdin sebesar Rp550 juta.
Pemecatan itu berdasarkan hasil pemeriksaan
Inspektorat KPK yang menyatakan NAR terbukti melanggar Pasal 5 huruf a
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa
penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP a quo, NAR
dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan
sendiri.
Kasus ini bermula saat Satuan Tugas (Satgas)
Penindakan KPK menangani kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo Puput
Tantriana Sari dan kawan-kawan pada Agustus 2021 silam.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa
menyampaikan kasus terungkap dari atasan NAR yang melaporkan ke Inspektorat
KPK. Berdasarkan temuan awal, NAR diduga menggelapkan uang perdin sejumlah
Rp550 juta dalam kurun waktu satu tahun. cnnindonesia/nor
No Comment to " Eks Pegawai KPK Novel Aslen Tersangka Tunggal Korupsi Uang Dinas "