KORANRIAU.co- Paranormal
Samsudin Jadab alias Gus Samsudin resmi ditetapkan sebagai tersangka buntut
video aliran sesat yang membolehkan 'tukar pasangan' suami istri yang dibuatnya
pada chanel Youtube Raka Official.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto
mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara,
pada Jumat (1/3) hari ini.
Dirmanto menyebut sebelum dilakukan gelar perkara,
penyidik juga terlebih dahulu memeriksa Samsudin setelah dijemput paksa pada
Kamis (29/2) kemarin.
"Tadi sudah digelar oleh Ditreskrimsus Polda
Jawa Timur, dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan
sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan.
Dirmanto menyebut kasus ini berawal dari
pernyataan Samsudin dalam video 'Tukar Pasangan' yang diunggah dalam akun
Youtube Raka Official. Dalam video itu, Samsudin menyebut bertukar pasangan dan
melakukan hubungan badan meski bukan suami-istri merupakan hal yang sah.
Pasca video tersebut viral di media sosial,
Samsudin sejatinya sudah diperiksa oleh Polres Blitar Kota. Hanya saja,
Dirmanto menyebut dalam pemeriksaan itu dia diduga memberikan keterangan yang
berubah-ubah terkait lokasi pembuatan video.
"Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polres
Blitar. Terkait hal ini, dan yang bersangkutan bicaranya plin-plan terkait
lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor [saat] pertama
kali [diperiksa]," ujarnya.
Akibat aksi Samsudin itulah, ia mengatakan kasus
tersebut kemudian diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur
untuk mempercepat pengusutan perkara.
Setelah diambil alih, penyidik Polda Jawa Timur
langsung menjemput paksa Samsudin dari kediamannya di Blitar. Dirmanto menyebut
keputusan itu diambil penyidik lantaran Samsudin dikhawatirkan bakal melarikan
diri.
"Saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan
diri dan menghambat penyidikan dan dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik
Ditreskrimsus Polda Jatim," tuturnya.
Sementara itu Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda
Jawa Timur AKBP Charles Tampubolon menyebut Samsudin juga langsung ditahan usai
ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut Samsudin diduga melanggar Pasal 28
ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Untuk pasalnya kami menerapkan Pasal 28 ayat
2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan dia masuknya unsur membuat suatu informasi yang
meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," jelasnya.
Berdasarkan perannya, Charles menyebut Samsudin
diduga terlibat sebagai pembuat skenario video aliran sesat tukar pasangan
dengan harapan bakal meningkatkan pengikut di akun Youtube tersebut.
"Dia berharap [konten aliran sesat itu bisa]
untuk menaikkan kontennya dia, mendapat subscriber yang banyak di Youtube-nya,"
tambahnya.
Di sisi lain, Charles mengatakan saat ini pihaknya
masih terus mendalami peran dua orang lain yang disebut membantu Samsudin dalam
pembuatan video tersebut.
"Calon tersangka lain ada tapi kita masih
terus mendalami perannya sejauh mana," pungkasnya.cnnindonesia/nor
No Comment to " Duduk Perkara Kasus 'Tukar Pasangan' Gus Samsudin Berujung Tersangka "