KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan resmi menetapkan
dua orang tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kapal fiber di Dinas Perikanan (Diskan) Pelalawan
tahun 2019.
Adapun
kedua tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan Tipikor pengadaan 50 kapal
fiber Dinas Perikanan tahun 2019 tersebut yakni tersangka berinisial TAF yang
merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini. Di mana TAF adalah
pejabat aktif di Dinas Perikanan menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid). Serta
AN selaku Direktur CV OM selaku kontraktor pelaksana.
“Ya,
TAF dan AN ini kita tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menerima
perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor BPKP Provinsi Riau,” terang
Kepala Kejari Pelalawan Azrizal SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari
Pelalawan, Misael Arsa Tambunan Sh, Kamis (7/3/24) petang.
Diungkapkan
Azrizal, pengadaan perahu nelayan di Kabupaten Pelalawan dilaksanakan pada
Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan pada Tahun Anggaran 2019 yang
mana dana kegiatan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus/DAK untuk 40
unit perahu sebesar senilai Rp800 juta menggunakan dana APBD. 10 unit perahu
sebesar Rp200 juta. Sedangkan pengadaan tersebut dimenangkan olehn CV OM.
“Dalam
kegiatan tersebut, telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh PPK bersama-sama dengan penyedia. Yakni PPK tidak memeriksa
kualitas barang yang diserahterimakan oleh penyedia, sehingga perahu yang
diterima dan diserahkan ke masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Dan perahu tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya,” paparnya.
Dijelaskan
Kepala Kejari Pelalawan, dalam penyidikan ini, pihaknya telah mengantongi alat
bukti. Yakni 40 orang saksi yang telah diperiksa. Kemudian ahli mesin dan Ahli
BPKP dan Ahli LKPP.
Selain
itu, penyidik juga menyita 59 dokumen dan 1 unit mesin perahu merk Firman.
“Dan
berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim
Audit Perwakilan BPKP Provinsi Riau dengan kerugian keuangan negara senilai Rp
792.925.000. Sehingga hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik
pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan TAF dan AN
menjadi tersangka,” ujarnya.
Ditambahkan
Azrizal, karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua
tersangka, sehingga mereka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI
No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan
atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan
ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan
paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling
banya (satu milyar rupiah,” bebernya. rpc/nor
No Comment to " Direktur CV OM dan Pejabat Diskan Pelalawan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Fiber "