• Diduga 'Sandera' Pekerjanya, PT DM Dilaporkan ke Disnakertrans dan Polda Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 14 Maret 2024
    A- A+

    Foto: Nuriman didampingi keluarga Erianto saat di Disnakertrans Riau
     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Seorang pekerja, Erianto. diduga telah disandera perusahaan  PT Dirgantara Mitrakarya (DM),  karena dituduh melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp1,8 Miliar.


    Sementara, ada pelaku lain yakni Nisra Nababan. Akan tetapi, anehnya yang disandera perusahaan yang beralamat di Komplek Pergudangan Avian Pekanbaru itu, hanya Erianto.

    "Kabarnya Nisra Nababan sudah mengembalikan uangnya sebesar Rp500 juta. Bahkan Erianto juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp1,1 miliar,"jelas Nuriman SH MH, kuasa hukum Erianti, keluarga Erianto.

    Nuriman mengatakan, Erianto disandera dan dibawa ke Jakarta ditempatkan disebuah tempat. Kemudian, setiap jam kerja dibawa ke kantor perusahaan hanya untuk duduk-duduk di ruang tunggu dan sepulang jam kerja dibawa pulang lagi ditempatkan disuatu tempat.

    "Erianto hanya bisa dihubungi keluarganya melalui penjaganya. Erianto tidak diperbolehkan bepergian kemanapun dan tetap dijaga di suatu tempat,"jelas Nuriman.

    Menurut Nuriman, ini dilakukan perusahaan untuk menekan keluarganya agar bersdia mengganti rugi seluruh kerugian yang disampaikan oleh perusahaan. Bahkan orang tua Erianto dimintai surat tanah dipegang oleh perusahaan.

    "Ini jelas-jelas bentuk pelanggaran ketenagakerjaan. Hanya karena pekerjanya masih dianggap belum menutupi seluruh kerugian, pekerja disandera kebebasannya,"papar Nuriman.

    Dari hasil pertemuan di Disnakertrans Provinsi Riau yang difasilitasi pegawai perantara Dra Rinda Situmorang, diperoleh fakta bahwa PT Dirgantara Mitrakarya tidak mendaftarkan seluruh karyawannya ke Disnakertrans Riau. 

    "Bahkan PT DM tidak memiliki peraturan kerja dan seluruh karyawan yang bekerja, tidak dimasukan dalam program BPJS dan Jamsostek. Ini benar-benar pelanggaran berat,"tegasnya.

    Terkait hal ini, pihaknya bersama keluarga Erianto sudah melaporkan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana penyanderaan dan pelanggaran-pelanggaran peraturan ketenegakerjaan.

    Tidak hanya itu,  Nuriman juga mengadukan ini ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat memanggil perusahaan tersebut. Karena diduga, sudah melakukan tindak pidana penyanderaan dan pelanggaran peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang sangat berpotensi merugikan seluruh karyawannya.

    Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat membenarkan, jika pihaknya telah menerima pengaduan keluarga Erianto. Bahkan pihaknya sudah dua kali memanggil para pihak melalui pejabat mediator Rinda Situmorang.

    "Kami sudah memediasi kedua pihak untuk melakukan perdamaian. Sudah dua kali kami panggil untuk mediasi,"papar Boby.

    Selanjutnya kata Boby, pihaknya akan mengeluarkan anjuran terkait aduan ini. Pihaknya akan melakukan musyawarah antar mediator sebelum dikeluarkannya anjuran.

    Sementara perwakilan PT DM, Tan Siu Tjiaw yang ditemui wartawan usai mediasi, tidak bersedia memberikan penjelasan terkait aduan keluarga Erianto itu."No comment ya,"singkatnya sambil meninggalkan halaman Kantor Disnakertrans Riau Jalan Pepaya Pekanbaru. nor






     




     
  • No Comment to " Diduga 'Sandera' Pekerjanya, PT DM Dilaporkan ke Disnakertrans dan Polda Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com