KORANRIAU.co,BATAM - PT Bank Pembangunan
Daerah Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) melakukan penandatanganan nota
kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri tentang
penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Hotel
JW Marriott, Harbourbay Batam, Kamis (7/3/2024) sore.
Komisaris Utama BRK Syariah Dr. Syahrial Abdi menyampaikan, sejak dulu BRK
Syariah sudah berkomitmen bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi. Kerjasama yang
paling intens dilakukan yakni dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) diberbagai
daerah di Provinsi Riau dan Kepri.
"Harapan kita, sebagai fungsi dari kejaksaan itu sendiri ada jaminan
kepastian hukum, baik kepada Bank sebagai entitas bisnis, maupun bagi
masyarakat yang punya hak dari segi hukum yang harus kita akomodir," ucap
Syahrial dalam sambutannya.
Lanjut Syahrial, BRK Syariah pemilik saham murni pemerintah daerah Riau dan
Kepri. Dengan komposisi saham tersebut BRK Syariah menjadi Perseroda. Untuk
saat ini Bank Pembangunan Daerah yang sudah menjadi Perseroda adalah BRK
Syariah.
"Ada ketentuan perbankan yang baru, per tanggal 31 Desember 2023,
bahwa minimal modal wajib sebesar Rp 3 triliun untuk 2024 ini. Ada beberapa
Bank daerah yang tidak masuk, atau dengan kata lain harus marger, dan
Alhamdulillah kita di BRK Syariah diposisi Rp 3,2 triliun. Artinya kita
aman," ungkap Syahrial.
Oleh karena itu, Syahrial menjelaskan, salah satu upaya untuk memperkuat
pemulihan terhadap kredit macet atau pembiayaan dalam istilah Syariah, pihaknya
meminta dukungan kepada Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini Kejati Kepri. Hal
itu bertujuan bisnis perbankan di BRK Syariah berjalan dengan baik dengan modal
kuat yang dimiliki saat ini. Sehingga, bisa melayani masyarakat, dan BRK
Syariah tetap menjadi Bank kebanggaan Provinsi Riau dan Kepri.
"Meski dengan jangkauan sulit, terutama di Kepri, sebagian daerah
terluar, seperti Anambas dan Natuna, akan tetapi BRK Syariah, tetap menjalankan
fungsinya sebagai agen pembangunan daerah," ungkapnya.
Syahrial menambahkan, pada 2024 ini merupakan tahun kedua BRK menjadi BRK
Syariah. Hal itu sesuai keputusan para pemegang saham dengan melihat kultur
dari Provinsi Riau dan Kepri.
"Dengan dukungan Jaksa Pengacara Negara, masyarakat bisa bertransaksi
tanpa ragu di BRK Syariah yang berlatar belakang Syariah. Masyakarat Batam dan
Tanjungpinang itu heterogen dan kita juga bersifat universal, sehingga
masyarakat non muslim pun bisa menerima kami dengan baik," sebutnya.
Pada kesempatan yang sama, kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepri,
Dr. Rudi Margono menyampaikan rasa terimakasih kepada BRK Syariah yang
memberikan kepercayaan atau kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini
Kejati Kepri.
Pihaknya juga siap bekerjasama terkait penerangan hukum, baik kepada Bank,
maupun masyarakat sebagai nasabah.
"Terkait dengan hukum perdata, kami siap memberikan pandangan terkait
resiko hukum yang akan dialami, baik itu terhadap Bank maupun masyarakat
sebagai nasabah," ujar Rudi Margono dalam sambutannya.
Rudi memaparkan, terkait jenis resiko hukum yang biasa dialami dalam dunia
perbankan diantaranya, pertama adminstrasi kebijakan yakni mulai dari sengketa
tata usaha negara hingga uji materil ke Mahkamah Agung (MA).
Kemudian, Perdata Kontrakuil yang berhubungan dengan Peradilan Perdata,
Arbitrase dan ADR-Mediasi. Lalu, Tindak Pidana Korupsi, yakni sengaja melawan
hukum, penyalahgunaan wewenang, menguntungkan diri/orang lain serta adanya
kerugian negara.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga menyampaikan pentingnya tata kelola
regulasi yang ada. Agar melindungi para pejabat dalam melaksanakan tugasnya,
sehingga tetap pada aturan yang berlaku. Dan mengontrol kebijakan yang bisa
merugikan nasabah.
"Kami dari Kejati Kepri, mengapresiasi BRK Syariah, yang mau
berdiskusi dan berbagi pengalaman, sehingga tata kelola di BRK Syariah semakin
baik," pungkasnya.
Turut hadir dari Kejati Kepri pada kesempatan tersebut Asisten Perdata dan
Tata Usaha Negara Kejati Kepri Eko Riwndra Wiranto, SH, MH Koordinator Perdata
dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri R Indra Senjaya, SH, MH.
Serta dari BRK Syariah turut hadir Komisaris Independen, Roy Prakoso, Ketua
Dewan Pengawas Syariah Zulhendri Rais, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko,
Fajar Restu Febriansyah, Direktur Dana dan Jasa M.A Suharto, Direktur
Operasional Said Syamsuri, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Edi
Wardana, Pemimpin Divisi Hukum Arhim Syafei serta Branch Manager BRK Syariah
wilayah Kepri. Rls/nor
|
No Comment to " BRK Syariah dan Kejati Kepri Teken MoU Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun "