• Video Viral Perangkat Desa Dukung Caleg, Bawaslu Rohil Limpahkan ke Polisi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 04 Februari 2024
    A- A+



    KORANRIAU.co,ROHIL - Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bersama Sentra Gakumdu menggelar konferensi pers terkait dua video viral yang melibatkan perangkat desa memberikan dukungan terhadap calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi dan DPR RI, Ahad (4/2/24).

    Konferensi pers yang digelar di Kantor Bawaslu tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Ketua Bawaslu Rohil Zubaidah, Anggota Bawaslu Rohil, Humas Polres Rohil Iptu Yulanda serta para awak media baik TV, cetak maupun online.

    Ketua Bawaslu Rohil Zubaidah mengatakan,, terkait adanya temuan dua video viral yang menyatakan dukungan terhadap Caleg DPRD Provinsi dan Caleg DPR RI yang dilakukan oleh kepala desa dan perangkat Kepenghuluan (Desa) Karya Mukti Kecamatan Rimba Melintang, telah dilakukan pendalaman dan penelusuran serta penanganan oleh Bawaslu Rohil.

    Adapun dua Kepenghuluan yang videonya viral kata Zubaidah, yakni Kepala Desa dan perangkat Kepenghuluan Karya Mukti Kecamatan Rimba Melintang dan Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan.

    "Untuk dua perkara ini telah kita limpahkan ke Polres Rohil untuk ditindak lanjuti," kata Zubaidah.

    Dua video tersebut lanjut Zubaidah, merupakan temuan Bawaslu Rohil. Karena bersifat temuan pada tanggal 7 januari lalu, kemudian pada tanggal 8 januari Bawaslu Rohil melakukan penelusuran di Kepenghuluan Karya Mukti serta bertemu langsung dengan 19 orang yang berada di dalam video tersebut di Desa Karya Mukti dan 12 orang yang ada di video di Desa Bagan Nibung semuanya sudah diklarifikasi.

    "Setelah kita melaksanakan rapat bersama Sentra Gakumdu yang ke-3, kita sepakat untuk melanjutkan perkara tersebut dan melimpahkan nya ke Polres Rohil," paparnya.

    Sebab, kata Zubaidah, sesuai dengan undang-undang, video dukungan yang dilakukan oleh Kepala Desa dan perangkat Desa tersebut telah melanggar aturan. Di mana, Kepala Desa dan perangkat desa tidak dibenarkan membuat tindakan yang menguntungkan atau mendukung salah satu calon.

    "Perangkat desa itu terdiri dari Sekretaris, Kaur para kepala urusan hingga kepala dusun. Dalam kasus ini, video yang disebarkan untuk mendukung salah satu Caleg DPR Provinsi dan RI karena disitu ada penghulu dan perangkat desa. Dari hasil pemeriksaan kita, penghulu tersebut mengakui dia yang mengajak untuk memberikan dukungan," terangnya.

    Zubaidah juga mengakui, temuan Bawaslu Rohil cukup banyak berkaitan dengan pelanggaran. Namun, banyak yang dihentikan karena tidak memenuhi unsur formil maupun materil.

    Kasi Humas Polres Iptu Yulanda dalam kesempatan itu membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan dari Bawaslu Rohil pada hari Sabtu 3 Januari 2024.

    "Sesegera mungkin kita akan menindaklanjuti pelimpahan perkara ini. Kita memiliki waktu 14 hari sejak diterimanya laporan dan kita akan melakukan pemeriksaan terhadap para terduga," sebut Iptu Yulanda.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal menambahkan, dua video viral dukungan terhadap calon DPR Provinsi dan DPR RI ini telah telah menjadi atensi pihaknya karena begitu viral hingga ke Provinsi.

    "Terimakasih kepada Bawaslu Rohil bersama Gakumdu karena telah menyelesaikan persoalan ini hingga telah dilimpahkan ke pihak Kepolisian," katanya.

    Dua video viral yang dilakukan perangkat desa ini katanya lagi, merupakan tindakan yang menguntungkan salah satu calon dan ini masuk ada ranah pidana nya 1 tahun Penjara dan denda Rp12.000.000

    "Ini juga untuk menjadi contoh bagi masyarakat, kita berharap Pemilu ini berjalan dengan baik dan lancar. Ini pelajaran bagi kita semua bahwa semua harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. ck/nor
  • No Comment to " Video Viral Perangkat Desa Dukung Caleg, Bawaslu Rohil Limpahkan ke Polisi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com