Keputusan penundaan itu disampaikan majelis hakim Dr Salomo Ginting SH MH dengan hakim anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Yelmi SH MH, dalam sidang yang digelar, Senin (26/2/24). Terdakwa tidak hadir karena masih mendapat perawatan medis di RSUD Arifin Achmad.
Hakim sempat mempertanyakan kondisi terakhir terdakwa. Menurut pengacara terdakwa Juanda Eltari SH dan Evi Afrianti SH, Riko menderita sakit Hepatitis C.
"Berdasarkaan informasi dari keluarga, terdakwa hari ini akan menjalani endoskopi Yang Mulia,"kata Juanda.
Atas keterangaan pengacara itu, hakim memutuskan tidak melanjutkan agenda sidang. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Junaidi H MH, Nofrizal SH MH, dkk telah menghadirkan tiga orang saksi.
Ketiga saksi adalah, oknum jaksa di Kejari Bengkalis berinisial SH. Kemudian suami SH yang juga oknum Polres Bengkalis inisial Bripka By dan Fauzan (terdakwa perkara Narkoba).
Saksi ini menurut hakim, juga tidak bisa dimintai keterangannya. Karena nanti akan dikonfirmasi kepada terdakwa. Sementara terdakwa masih sakit.
"Jadi sidang kami tunda. Sidang ditunda sampai terdakwa bisa dihadirkan kembali ke persidangan,"kata Salomo.
Sebab itu, hakim meminta JPU untuk memastikan penanganan medis terbaik bagi terdakwa sampai sembuh. Setelah itu, terdakwa kembali dititipkan di Rutan Klas I A Pekanbaru dan disidangkan.
"Kami minta kepada JPU untuk segera melaporkan ke majelis hakim, kalau terdakwa sudah sembuh. Karena itu, kami tidak buat tanggal sampai kapan dibantarnya terdakwa,"jelas Salomo.
Pada bantaran pertama, hakim memberikan mulai tanggal 1 sampai 20 Februari 2024 lalu. Hakim akan melakukan penetapan baru setelah terdakwa kembali ke Rutan.
Karpiyansah diduga sebagai perantara keluarga terdakwa kasus Narkoba Fauzan Afriansyah alias Vincent. Untuk meringankan hukuman Fauzan, Karpiyansyah memberikan suap kepada oknum jaksa di Kejari Bengkalis berinisial SH melalui suaminya Bripka Bayu, oknum Polres Bengkalis.
Adapun uang suap terkait pengurusan keringanan hukuman Fauzan itu sebesar Rp299 juta. Uang itu ditransfer terdakwa Karpiyansah ke rekening Bayu.
Karpiyansah sendiri diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Riau, Rabu (25/10/23) lalu. Dia ditangkap di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur bersama istrinya berinisial M.
Usai dilakukan pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan, akhirnya penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Diantaranya, Karpiyansah, Bayu dan SH.
Karpiyansah dan Bayu saat ini telah ditahan Rutan Klas I Pekanbaru Jalan Sialang Bungkuk. Sementara oknum jaksa SH, masih menjadi tahanan kota, karena dalam kondisi hamil.
Sementara terdakwa Fauzan sendiri telah divonis majelis hakim PN Bengkalis selama 12 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Dalam perkara ini terdakwa Karpiyansyah dijerat JPU dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. nor
No Comment to " Terdakwa Sakit, Hakim Kembali Tunda Sidang Suap Oknum Jaksa dan Polisi "