Ragam respons itu berasal dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), dan Komisi VIII DPR.
Mayoritas dari mereka berharap Kementerian Agama mempertimbangkan wacana tersebut secara matang sebelum diimplementasikan.
Berikut ragam respons atas rencana Menteri Agama mengenai KUA bisa mencatat pernikahan semua penganut agama yang dirangkum CNNIndonesia.com.
Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI)
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI, Henrek Lokra meminta wacana KUA bisa menjadi tempat untuk mencatat pernikahan seluruh agama dipertimbangkan dengan matang.
Henrek menjelaskan pernikahan di agama Kristen adalah urusan privat yang dilakukan di pencatatan sipil. Ia menyebut gereja bertugas memberkati pernikahan seseorang.
"Sebaiknya dipertimbangkan dengan matang. Sebab di Kristen, pernikahan itu urusan privat, dan tempatnya di catatan sipil. Gereja bertugas memberkati sebuah pernikahan yang adalah wilayah private seseorang," kata Henrek lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/2).
"Tugas Gereja adalah memberkati pernikahan yang telah dicatatkan dalam adminduk. Negara mengurus adminduk sudah benar," sambungnya.
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)
Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan KWI Agustinus Heri Wibowo memandang wacana ini hanya sebatas penyatuan tempat pencatatan pernikahan.
"Mungkin yang dimaksud adalah terkait tempat pencatatan. Kalau tempat pernikahan tentu masing-masing agama sudah mempunyai aturan internalnya berdasarkan ajaran agama dalam perspektif iman," kata Agustinus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (26/2).
Agustinus meminta Kemenag mengajak seluruh perwakilan agama untuk berdiskusi sebelum mengimplementasikan wacana ini. Dengan begitu, Kemenag bisa memperoleh masukan komprehensif dari berbagai pihak.
"Jangan lupa untuk juga mengajak duduk bersama usernya, perwakilan Majelis-Majelis Agama, sesuai mekanisme resminya, sehingga dapat diberi masukan sejauh perlu dan relevansinya untuk kebaikan bersama," jelas dia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Senada, Wakil Ketua Umum MUI Pusat Marsudi Syuhud berharap Kemenag bermusyawarah dengan seluruh pihak terkait sebelum merealisasikan wacana ini.
"Ketika pemerintah mau melakukan hal yang urusannya dengan agama, seperti pernikahan, itu memang kewajiban dan pekerjaan pemerintah untuk mengatur. Namun saya harap untuk bisa dimusyawarahkan dengan seluruh agama yang ada," kata Marsudi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (26/2).
"Jangan sampai nanti ada kebijakan belum paham, belum nyambung, sehingga yang tidak paham jadi bisa menolak," imbuhnya.
Komisi VIII DPR
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai wacana ini harus didukung dengan kesiapan regulasi hingga sumber daya manusia (SDM) sebelum diimplementasikan.
"Usulan Gus Men bahwa KUA akan melayani pernikahan semua agama, tentu harus disertai dengan dukungan regulasinya. Karena pernikahan dalam Islam, sesuai dengan UU Perkawinan, harus mendapatkan legalitas dari negara melalui KUA ini," kata Ace melalui pesan singkat, Senin (26/2).
Ace juga mengingatkan Menag Yaqut bahwa fungsi dan tugas pokok KUA tidak hanya perihal urusan pernikahan. KUA, kata dia, juga mengurusi masalah keagamaan umat islam lainnya.
"KUA menjadi tempat bimbingan keagamaan dari mulai pernikahan, zakat, wakaf, manasik haji, dan lain-lain," ucap Ace. cnnindonesia/nor
No Comment to " Ragam Respons Wacana Menag Jadikan KUA Tempat Nikah Semua Agama "