KORANRIAU.co,PEKANBARU- Karpiyansah alias Riko, terdakwa perantara dugaan suap terhadap seorang oknum Jaksa Kejari Bengkalis, menjalani sidang perdana, Selasa (13/2/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sidang ini dipimpin majelis hakim Dr Salomo Ginting SH MH berinisial SH dengan hakim anggota Yelmi SH MH dan Rosita SH MH. Agenda sidang mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofrizal SH MH dan Tomi Jepisa SH.
JPU menyebutkan, dalam perkara ini terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Karpiyansah diduga sebagai perantara suap kepada oknum jaksa di Kejari Bengkalis berinisial SH. Suap senilai Rp299 juta ini, terkait pengurusan keringanan hukuman terdakwa kasus Narkoba bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent yang sedang disidangkan di PN Bengkalis.
Dalam pengurusan kasus terdakwa Fauzan ini, SH tidak sendirian. Juga terlibat suaminya Bripka Bayu, oknum Polres Bengkalis.
Bahkan, Karpiyansah lebih intens komunikasi dengan Bayu. Termasuk mentransfer uang suap sebesar Rp299.000.000 ke rekening Bayu.
Karpiyansah sendiri diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Riau, Rabu (25/10/23) lalu. Dia ditangkap di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur bersama istrinya berinisial M.
Usai dilakukan pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan, akhirnya penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Diantaranya, Karpiyansah, Bayu dan SH.
Karpiyansah dan Bayu saat ini telah ditahan Rutan Klas I Pekanbaru Jalan Sialang Bungkuk. Sementara oknum jaksa SH, masih menjadi tahanan kota, karena dalam kondisi hamil 7 bulan.
Sementara terdakwa Fauzan sendiri telah divonis majelis hakim PN Bengkalis selama 12 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati. nor
No Comment to " Perantara Dugaan Suap Oknum Jaksa Bengkalis Diadili "