• Pengacara Korban Minta Polres Rohil Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Pembakaran Motor

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 02 Februari 2024
    A- A+
    Foto: Togu Oktavianus Simbolon SH (kiri) saat mendampingi korban melapor ke Polres Rohil.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Adlin Ariyansa, warga Desa Kencana Paket  D, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)  meminta kasus penganiayaan dan  pembakaran motor miliknya diproses polisi.

    Harapan itu disampaikan Adllin melalui kuasa hukumnya, Togu Oktavianus Simbolon SH.Bahkan, kasus pengeroyokan ini telah dilaporkan ke  Polres Rohil.

    "Untuk  kasus penganiayaan dengan korban Adlin ini telah kami   laporkan ke Polres Rohil, Selasa (30/1/24) lalu. Kami berharap polisi segera menangkap pelakunya,"kata Togu, Jumat (2/2/24).
    Foto: Motor milik korban yang dibakar pelaku.


    Dalam laporan itu disebutkan ada tiga orang yang diduga sebagai pelaku atau terlapor. Diantaranya berinisial Su, Ded dan Pai.

    Togu memaparkan,  peristiwa  pengeroyokan terjadi  pada Minggu (28/1/24) lalu.  Berawal ketika itu korban dituduh mencuri buah sawit oleh terlapor dkk,  di RT 01/RW04 Dusun Mutiara Jaya, Desa Jaya agung. 

    Pada  saat itu, terlapor tanpa ampun menganiaya korban dengan membabi-buta. Akibatnya, tubuh korban mengalami luka  .

    Selain memukul korban dengan tangan,  para pelaku juga menggunakan besi. Tak ayal,  tulang  kering  kaki korban mengalami pembekakan akibat benturan besi.

    "Kami sebenarnya menyayangkan sikap pelaku yang tidak mau meminta maaf dan memberikan ganti rugi kepada korban. Padahal, upaya damai itu telah kami sampaikan,"ungkapnya.


    Namun lanjutnya, karena para pelaku merasa 'orang kuat', sehingga tidak mengindahkan permintaan korban. Hingga kasus pengeroyokan dan pembakaran ini dilaporkan ke polisi. nor




  • No Comment to " Pengacara Korban Minta Polres Rohil Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Pembakaran Motor "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com